InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Bupati Sumbawa memberikan tanggapan terkait dengan Pandangan Umum Fraksi Gerindra mengenai adanya Dinas Baru dan Hilangnya Dinas Lama atau adanya Dinas penggabungan. seperti Dinas PUPR dan PRKP, Dinas Pangan dan Dinas Pertanian, Dinas Tata ruang dan Pertanahan untuk bisa ditinjau kembali dimana hal tersebut termaktub dalam Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Sumbawa. Rabu (8/7) dalam rapat Paripurna Ketiga DPRD Sumbawa Penyampaian Jawaban dan/atau tanggapan Bupati Sumbawa atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa yang di Wakili Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terkait Perlu dikaji lebih lanjut Penggabungan Dinas PUPR dan PRKP dapat dijelaskan bahwa penggabungan tersebut justru akan memberikan kemudahan dalam rangka koordinasi pemerintahan daerah Kepemerintah pusat dimana dinas PUPR dan PRKP adalah satu kementerian terkait program sudah diamanatkan pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan, Pembangunan dan Keuangan daerah.
“dimana 10 dari program yang telah ditetapkan menjadi program pekerjaan Umum, dan 4 program yang dilaksanakan oleh Dinas PRKP, Sehingga dengan mengacu Permendagri Nomor 90 tahun 2019 penggabungan tersebut akan lebih mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah” katanya
Sehingga dilakukan perumpunan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman PUPRKP menjadi selaras dengan kementerian yang ada, sehingga program-program maupun penganggaran yang bersumber dari APBN akan lebih mudah di koordinasikan
Walaupun urusan Pemerintahan bidang PU dan PRKP digabungkan tidak berarti menambah Beban kerja perangkat daerah tersebut karena fungsi tata ruang pada perda sebelumnya berada di Dinas PUPR akan dirumpunkan dengan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang sebelumnya berada di sekretariat daerah sehingga menjadi Dinas tata ruang dan Pertanahan, yang dipandang selaras dengan kementerian agraria dan tata ruang (ATR) pada pemerintah pusat” jelasnya
selanjutnya, mengenai penggabungan dinas pangan dan dinas pertanian dalam rancangan perda ini, dapat dijelaskan bahwa penggabungan ini dihajatkan untuk menciptakan hubungan saling memperkuat peran dan fungsi kedua urusan pemerintahan tersebut. hal ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang mengamanatkan bahwa penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan serta pembaharuan terhadap proses kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“hal ini juga selaras dengan pemerintah pusat melalui kementerian pertanian republik indonesia yang salah satu struktur organisasinya terdapat badan ketahanan pangan, sehingga akan mempermudah koordinasi dan pelaksanaan program-program pemerintah pusat ke daerah dan pelaksanaan program daerah” katanya
Kemudian mengenai harapan fraksi partai gerindra agar urusan pemerintahan bidang pertanahan tetap berada pada sekretariat daerah dapat dijelaskan bahwa di dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/ kota tidak lagi menempatkan urusan pemerintahan bidang pertanahan pada sekretariat daerah.
“itulah yang menjadi alasan utama sehingga urusan tersebut di dengan tata ruang yang sekaligus untuk menyelaraskan dengan kementerian agraria dan tata ruang di tingkat pemerintah pusat. demikian pula dengan, urusan pemerintahan bidang perumahan yang digabungkan dengan pekerjaan umum di dalam rancangan perda yang kami ajukan ini agar terwujud keselarasan dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat di tingkat pemerintah pusat, sehingga di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat lebih efektif” pungkasnya. (IAN-MA)