Sumbawa Besar, Infoaktualnews.com- Ratusan warga masyarakat Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa menggelar Kasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan Galian C. Senin, (10/8)
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata warga untuk menolak keberadaan Tambang Galian C . Dalam aksi tersebut warga masyarakat meminta kepada dinas atau instansi terkait untuk memberhentikan aktivitas Pertambangan. Sebab dengan adanya aktivitas pertambangan Galian C itu, bukan malah mensejahteraan masyarakat, justru sebaliknya membawa malapetaka bagi masyarakat Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima.
Penanggung jawab lapangan aksi Ilham Abdullah menyampaikan bahwa atas nama masyarakat Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas merasa terpanggil hati nurani untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan. Aksi yang digelar merupakan semata-mata sebagai bentuk nyata bahwa masyarakat sangat tidak setuju dengan keberadaan tambang Galian C di wilayah Desa karang Dima.
“semenjak beraktivitasnya tambang Galian C ini, sudah menjadi hadiah tahunan kami dengan yang namanya banjir di mana air hujan itu tak terbendung kurang lebih satu meter masuk ke rumah warga, malapetaka ini tentu karena adanya pertambangan tersebut” katanya
Sambung laki-laki yang kerap disapa barong itu menyampaikan bahwa warga tanpa diminta, tanpa adanya tekanan, ratusan masyarakat kompak bertanda tangan di atas kertas dengan sikap bahwa tidak akan pernah setuju dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut,
“Hal tersebut dikarenakan pemegang Izin Usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” ujarnya
Dia meminta Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberhentikan aktivitas pertambangan Galian C tersebut, juga kami minta dengan hormat, bahwa IUP tersebut sudah selayaknya dicabut dan atau dibatalkan.
“Terhadap apa yang kami minta sungguh sangat mendasar sekali, karena berdasarkan IUP tersebut yang pada intinya mengatakan, bahwa apabila Pemegang Izin tidak terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, maka aktivitas pertambangan dapat diberhentikan, dicabut dan atau dibatalkan” tegasnya. (Red-IAN)