Sumbawa Besar, infoaktualnews.com- Ketua Samawa Islam Transformatif (SIT) kabupaten Sumbawa menyebut akan mengkawal Rekomendasi Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa berkaitan dengan Pesangon Buruh yang tak dibayar oleh perusahaan PT. Cahaya Berlian Bima Cabang Sumbawa kepada tiga Karyawan yang di PHK secara sepihak
Setidaknya ada tiga poin rekomendasi DPRD Sumbawa diantaranya : Balai Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Pulau Sumbawa Mengadakan pengawasan terhadap perusahaan PT. Berlian cahaya Bima Cabang Sumbawa. Kedua, adakan komunikasi ulang terhadap ketiga pihak karyawan yang di PHK karena mereka tidak merasa menerima uang pesangon tersebut dan Apabila tidak ada kepuasan antara pihak pihak atau pihak PT. Silakan menempuh jalur hukum “kami siap Mengkawal Rekomendasi DPRD bila perlu menempuh jalur hukum” kata ketua Samawa Islam Transformatif (SIT) muhazi Ramadhan. Selasa, (11/8)
Sebelumnya dia menceritakan kronologis karyawan yang di PHK kemudian memutuskan untuk Hearing bersama DPRD Sumbawa, Pada Tanggal 16 Juni 2020 perusahaan PT. Berlian Bima Cabang Sumbawa Telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) kepada Tiga orang karyawan atas nama : saudara Muhammad Hudairi masa kerja 11 tahun, saudara Subhan 6 Tahun, dan saudara Rubai 1,6 tahun dengan jusfikasi telah menyebabkan kerugiaan kepada perusahaan disebabkan menerima Service kendaraan diluar sepengetahuan perusahaan,
“namun menurut hemat kami Perusahaan tidak melalui mekanisme atau prosedur sebelum melakukan PHK, sedangkan dalam UU 13 Tahun 2003 pasal 161 jelas menyebutkan yang bersangkutan harus diberikan surat peringatan pertama kedua dan ketiga dan masing-masing berlaku selama enam bulan sebelum perusahaan melakukan PHK” katanya
Dia menambahkan, pada ayat selanjutnya dalam pasal 161 juga dijelaskan pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan Kerja memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“Namun perusahaan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, karyawan yang di PHK tidak diberikan uang pesangon dan uang penghargaan terhadap mereka berdasarkan pasal 156 UU 13 Tahun 2003” tuturnya
Dia menyebutkan karena ke-awaman sebelum didampingi oleh SIT para karyawan Pada tanggal 22 Juni 2020 mengeluarkan surat Kuasa dari dua pengacara dalam klausul bertugas hanya “mendampingi” Pihak karyawan dalam memperoleh Hak.
Kemudian Pada tanggal 8 juli 2020 dilaksanakan mediasi pertama bersama dengan pengacara, perusahaan dan Disnakertrans Sumbawa, hasil dalam pembahasan perusahan menawarkan pesangon kepada keryawan sebesar 3 juta rupiah
“karena jumlah yang jauh berbeda menurut karyawan yang di PHK Sehingga menolak menerima uang pesangon tersebut sehingga tidak menemukan kesepakatan dalam mediasi pertama sehingga bersepakat untuk kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya tanggal 24 juli 2020” kata Muhazi
Selanjutnya Pada Tanggal 18 juli 2020 Ketiga karyawan mencabut surat Kuasa daripada pengacara dikarenakan merasa tidak Puas dan Tanggal 20 juli 2020 Ketiga karyawan membuat surat kuasa kepada Lembaga Samawa Islam Transformatif
“tanggal 24 Juli 2020 dilaksanakan mediasi kedua dengan didampingi Samawa Islam Transpormatif, namun pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan” ungkapnya
Dia menjelaskan Dalam kesempatan tersebut Mediator dari Disnakertrans sumbawa menunjukan surat perjanjian bersama, antara eks Pendamping, pihak perusahaan dan dinas tertanggal 8 Juli 2020 dengan nominal pesangon sebesar 15 juta, serta selembar kwitansi tertanggal 17 juli 2020 dengan nominal 15 juta.
“SIT dan ketiga karyawan merasa ada yang tidak wajar diantaranya afiliasi Mediator kepada perusahaan dan Pengacara yang melaupaui kuasa yang diberikan, sehingga SIT bersama pihak karyawan yang di PHK tidak mau menerima uang nominal tersebut disebabkan terlalu jauh daripada perhitungan menurut UU ketenaga kerjaan karena dalam mengambil keputusan Pihak karyawan yang di PHK tidak dilibatkan” ujarnya. (*)