Sumbawa, IAN –
Ditengah pandemi covid-19, Sejumlah barang pokok diketahui cukup stabil. Akan tetapi untuk bawang putih, bawah merah mengalami penurunan mencapai masing-masing 20 persen meskipun pada bulan lalu kenaikan cukup signifikan. Selain itu, daging ayam broiler, ayam kampung mengalami kenaikan mencapai 4,65 persen dan 9,09 persen.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (14/8), Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perdagangan Lang Rudy mengatakan bahwa harga bahan pokok cukup stabil saat ini, kendati pada sebelumnya pernah terjadi lonjakan harga bawang putih di hari pertama puasa mencapai Rp 70 ribu/kg, dari harga sebelumnya Rp 50 ribu/kg sebelum puasa. ‘’Khusus bawang putih ada selisih harga yang cukup tinggi, karena ketersediaan bawang putih di pasar sangat terbatas. Karena bawang putih ini, persoalannya bukan hanya di Sumbawa atau NTB, tapi secara nasional,’’ paparnya.
Sementara daging ayam kampung juga terpantau cukup stabil, yakni Rp 60 ribu/kg/ Kemudian harga daging ayam broiler Rp. 45 ribu/kg, harga kelapa Rp 8 ribu/butir. Harga ikan Asin Rp. 70 ribu/kg, Ikan laut Rp 60 ribu/kg dan Ikan Nila Rp. 35 ribu/kg. Sedangkan Untuk Daging sapi juga ada fluktuasi hingga Rp 120/kg. Kemudian cabai merah keriting Rp 20 ribu/kg . Cabai merah besar menyentuh angka Rp 20 ribu/kg dan Cabe rawit mencapai angka Rp. 25 ribu/kg.
Sementara komoditi yang justru turun, antara lain bawang merah dari Rp 30 ribu/kg menjadi Rp 20 ribu/kg, kacang tanah Rp 20 ribu/kg. Untuk kacang tanah, disebabkan karena harga turun di tingkat pedagang pengumpul.
Menurutnya, hampir semua komponen kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan harga, kecuali beberapa komoditas yang bisa dijamin stabil oleh pemerintah. Seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan terigu. ‘’Pemerintah bisa melakukan operasi pasar, jika terjadi lonjakan harga, karena pemerintah memiliki stock melalui Bulog. Bulog siap untuk operasi pasar. Sementara fungsi toko swalayan, mereka juga ada fungsi stabilisasi harga untuk komoditi minyak goreng dan gula pasir sesuai het,’’ terangnya.
Diluar komoditi itu, Pemerintah sudah menghimbau kepada pedagang maupun distributor melalu SE Bupati untuk menjaga stok. ‘’Jadi kami menghimbau kepada konsumen untuk menahan diri berbelanja dalam jumlah yang berlebihan. Sebab, dengan kita menahan diri, maka permintaan terbatas, sehingga harga bisa terkontrol. Sebab kalau kita jor-joran belanja, sangat mempengaruhi harga. Ketika kita beli sesuai kebutuhan, itu salah satu fungsi menjaga kestabilan harga,’’ tukasnya.
Kepada pedagang, Pemerintah juga menghimbau untuk mengambil keuntungan secara wajar. ‘’Ada sanksi jika mereka melakukan spekulasi, ancaman UU perdagangan cukup tinggi, yakni kurungan 5 tahun, dan denda sampai Rp. 50 miliar jika melakukan spekulasi. Contoh barang kebutuhan pokok disimpan dalam jumlah banyak, dan sedikit demi sedikit di lepas ke pasaran,’’ pungkasnya. (IAN-Dy)