Penulis : Iwan Haryanto, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UNSA)
Tidak bisa di pungkiri virus covid 19 telah membawa pengaruh besar dalam kehidupan Negara Republik Indonesia, dan pengaruh ini menyebar keberbagai daerah sampai pada tingkat desa. Hal tersebut mengharuskan negara pasang badan dengan kondisi ini melalui berbagi kebijakan, salah satunya penetapan covid 19 sebagai bencana nasional melalui keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagai konsekuensi penetapan tersebut membuat daerah membentuk tim gugus tugas penangan covid 19, hingga melakukan pembatasan sosial distancing.
Tidak hanya pemberlakukan hubungan jaga jarak antara sesama masyarakat guna menghindari penyebaran virus corona tersebut, akan tetapi sampai dengan penggunaan anggaran daerah pun akan di tingkatkan guna mencegah dan mengurangi serta memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Sumbawa salah satu Kabupaten yang berada di NTB melakukan upaya penanganan covid 19 melalui pembentukan tim gugus tugas, pemberlakukan sosial distancing, dan penyediaan anggaran melalui APBD guna sigap terhadap masalah tersebut. Pengalokasian Anggaran daerah yang telah disediakan oleh kabupaten yang terkenal dengan sebutan bumi sabalong sama lewa ini, sebesar 119, 9 miliar. Namun yang mampu disediakan hanya 118,2 miliar sehingga terjadi kekurangan sebanyak 1,6 miliar. Kegunaan anggaran itu sesuai harapan usul Gugus Tugas pemerintah kabupaten yakni menjalankan program pencegahan, penyediaan dukungan bagi sektor kesehatan, penanganan dampak ekonomi wabah, dan pelaksanaan program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak wabah.
Besarnya anggaran penanganan covid 19 ini sempat menjadi trending topik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya anggaran yang cukup menguras keuangan daerah ini sempat dipertanyakan keefektifannya. Karena tidak relevan dengan besarnya biaya tarif Rapid Tes yang cukup menyita perhatian publik, sebanyak Rp. 400.000. Kebijakan ini didasarkan pada Perbup Kabupaten Sumbawa Nomor 64 Tahun 2015, salah satu poinnya menyatakan bahwa tarif jasa pelayanan sebesar 40 persen (pulau sumbawa.com, 14/07/2020).
Sungguh tragis besarnya biaya rapid tes, ditengah kondisi masyarakat yang lagi susah, penghasilan berkurang, biaya hidup yang makin melonjak, penghasilan yang tidak karuan membuat masyarakat menganggap rapid tes sebagai momok yang tak akan di kunjungi.
Namun permasalahan ini sempat mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Sumbawa terkait dengan biaya rapid tes yang cukup fantastik. Biaya ini agar segera dikurangi mengingat rapid tes merupakan kebutuhan masyarakat guna mengurangi angka penyebaran covid 19. Akibat mendapat teguran dari lembaga parlemen membuat eksekutif melalui direktur rumah sakit melakukan penurunan biaya rapid tes menyesuaikan SE Kemenkes no HK.02.02/I?2875/2020 tentang Batasan Tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi menyebutkan, bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000 (pulau sumbawa.com, 14/07/2020).
Memperkuat Benteng DPRD Dalam Mengontrol Anggaran Daerah
Sebuah pelajaran berharga terkait dengan biaya rapid tes yang cukup tinggi dalam penanganan covid 19. Disisi lain anggaran publik cukup besar digelontorkan guna menyikapi covid 19 ini. Rapid tes merupakan bagian item kecil dari program penyediaan dukungan kesehatan gugus tugas pemerintah daerah dalam mengurangi penyebaran covid 19, dan masih banyak program pemerintah yang masih parkir dalam menyikap virus corona ini, mulai dari program pencegahan, penanganan dampak ekonomi wabah, dan pelaksanaan program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak wabah.
Berbagai program dan alokasi anggaran daerah yang tidak sedikit (118,2 miliar). Perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengontrol dan pengawas pemerintah, DPRD Sumbawa. Lembaga kumpulan orang-orang pilihan masyarakat ini harus memiliki taring yang kuat guna mengawasi penggunaan anggaran daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 149 ayat 1 point c, mengatakan bahwa DPRD kabupaten mempunyai fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten dan peraturan bupati. Salah satu Perda yang diawasi yakni Perda yang telah dibahas bersama eksekutif tentang APBD ( Pasal 152 UU tentang Pemerintah daerah).
Ini artinya bahwa DPRD sebagai lembaga perpanjangan tangan rakyat memiliki kapasitas secara legal dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran penangan covid 19 hingga tuntas demi menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Di dalam budaya Sumbawa terdapat etika kepemimpinan yang tercermin dalam Satemung Pamendi ke Panyadu atau mempertemukan Cinta kasih sayang seorang pemimpin dengan kepercayaan rakyat. Agus M. Jihad, dalam makalahnya yang berjudul ‘Pemikiran ke Arah Masyarakat Samawa yang Religius Modern dan Demokratis (2010: 10)’ menyatakan: “Pada masyarakat Sumbawa masa lalu, dikenal prinsip hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam ungkapan satemung pamendi ke panyadu”. Prinsip pamendi adalah kualitas kepemimpinan dan kebijakan dari atas yang mengandung pengertian bahwa pemimpin atau pemerintah memberi perhatian untuk menjamin perlindungan, kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya; sedangkan panyadu adalah keyakinan, keikhlasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya atau pemerintahnya.
Untuk memperkuat kepemimpinan DPRD Sumbawa dalam menjaga marwah kepercayaan masyarakat guna melakukan Supervise and control penggunaan anggaran covid 19, tidak hanya sebatas peran lembaga tersebut, tetapi penting juga peran civil society dan lembaga-lembaga terkait dalam rangka mengontrol penggunaan anggaran daerah dalam menyikapi covid 19 agar terhindar dari mark up anggaran daerah.
Civil society merupakan sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara dan memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat terutama kepentingan masyarakat, seperti NGO, lembaga perguruan tinggi, dan lain-lain-lain. Civil society ini memiliki fungsi yakni Advokasi, Empowerment (pemberdayaan), dan fungsi Kontrol sosial (Dwi Fortuna Anwar, 2020).
Civil society, sebagai masyarakat mandiri dan memiliki posisi tawar dihadapan pemerintah demi menyalurkan aspirasi publik melalui jalur ekstra parlemen, tentu memiliki landasan hukum yang kuat guna mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk : a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; b) hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggaran Negara; c) hak rnenyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaran Negara; dan d) hak mernperoleh perlindungan hukum.
Tidak hanya kekuatan civil society sebagai kekuatan yang dapat membangun kolaborasi dalam mengawasi penggunaan anggaran covid 19, akan tetapi kekuatan lembaga aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegah hukum menjadi corong dalam mengawasi kerjanya program covid 19. Kewenangan ini diberikan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 385. Di dalam pasal tersebut bahwa aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan pengawasan dan menyikapi pengaduan masyarakat, jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh ASN, maka aparat pengawas internal pemerintah dapat menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Peran serta civil society yang telah diamanatkan dalam PP nomor 68 Tahun 1999 guna mengontrol dan memberi masukan terhadap kinerja pemerintah. Begitupun dengan tugas dan kewenangan aparat internal pemerintah dan penegak hukum dalam mengawasi kinerja pemerintah, menjadi ruang terbuka bagi DPRD kabupaten sumbawa untuk membangun koordinasi dengan tiga pilar tersebut dalam rangka mengawasi kinerja pemerintah dalam menyalurkan anggaran covid 19. Pengawasan ini dapat dibentuk melalui MOU sebagai bentuk kerja sama guna memantau, memperhatikan dan menindak adanya indikasi tidak efektifnya penyaluran anggaran covid 19.
MOU merupakan bentuk kepercayaan lembaga legislatif dalam membangun kerjasama dengan civil society, aparat internal pemerintah, dan lembaga penegak hukum guna mencegah terjadinya penyelewengan anggaran daerah, terutama dalam penganan covid 19. Kepercayaan ini merupakan bagian budaya masyarakat Sumbawa yang telah lama ada dalam kehidupan masyarakat Sumbawa, seperti saling sadu. Saling sadu adalah hubungan saling percaya atau saling menaruh dan memberikan kepercayaan. Dalam saling sadu’ ini masing-masing pihak sangat kuat menjaga amanat-janji-kesepakatan atau semacamnya. (*)












