News  

Ditangkap Tim Polda NTB, 2 Tersangka Asal Sumbawa dan Bima Akan Ajukan Praperadilan

Sumbawa Besar, infoaktualnews.com-

DuaTersangka asal Sumbawa dan Bima dengan inisial AC dan ES akan menggugat Polda NTB melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.Gugatan ini akan dilayangkan karena Tim Polda NTB telah melakukan serangkaian prosedur Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, serta Penyitaan yang tidak sah.

Kedua Tersangka dengan inisial AC dan ES asal Sumbawa dan Bima telah ditangkap oleh tim Polda NTB pada tanggal 19 Juli 2020. Penangkapan dilakukan bertempat di hotel Crown Mataram.

AC dan ES merupakan Tersangka dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua Tersangka merasa tidak terima dengan proses baik Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan maupun Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Polda NTB. Bahwa proses Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan serta Penyitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Atas dasar itu, kedua Tersangka melalui Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, SH dan kawan-kawan akan mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Febriyan saat ditemui awak media Minggu (23/8), menyampaikan bahwa permohonan Praperadilan yang akan di ajukan tersebut merupakan salah satu hak Tersangka yang dijamin penuh oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan tujuan dalam mengajukan gugatan Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya suatu Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan serta Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak Polda NTB terhadap kliennya

“Dengan diajukan gugatan Praperadilan ini kepada Pengadilan Negeri Mataram semata-mata untuk memenuhi apa yang menjadi hak klien kami yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Kami berpandangan bahwa Proses Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, serta Penyitaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan menciderai prinsip Due Process Of Law,” ungkap Febriyan (IAN-MR)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)