Medan Kota — (infoaktualnews.com) Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil ringkus Yopi Saragih 22 tahun warga Jalan Pelajar timur No.157B, Dijalan H,M. Jhony pada hari Jumat (14/08/20202) sekitar Jam 00.07, Wib, saat Tim melaksanakan Patroli.
Berdasarkan keterangan Rellis yang didapat awak media dari Polsek Medan Kota,Senin (24/08/2020) Jam,12.00 Wib, Tim Tekab Polsek Medan Kota melaksanakan patroli di Jalan H,M. Jhony dan melihat seorang laki laki yang bernama Yopi Saragih yang sedang duduk di sepeda motor dengan tingkah laku yang mencurigakan.
Atas kecurigaan tim Tekab Polsek Medan Barat langsung menghampiri terhadap Yopi saragih dan melakukan mengeledah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu dalam gengam ditangan kirinya.
Dengan barang bukti yang ditemukan oleh Tekab Polsek Medan Kota, dan dilakukan intrograsi kepada tersangka Yopi saragih telah mengakui benar barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli temannya di Jalan Jermal 15 dengan harga 100.000, kemudian tersangka pemilik shabu tersebut langsung dibawa ke Lab Bunda Thamrin untuk dilakukan Tes Urein.
Hasil Tes Urein yang dinyatakan positif dari Lab Bunda Thamrin, lanjut tersangka dan barang bukti shabu serta 1 unit sepeda motor dengan nomor Plat BK 5793 OY, langsung dibawa ke Mapolsek dan Medan Kota dan diserahkan kepada panyidikan langsung dilakukan proses kirim berkas pekara kepada PJU, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rahmat Hidayat)