Kadis PMD Selidiki Indikasi Dugaan Penyimpangan Bansos BLT-DD Desa Parsel

Batu Bara,  IAN – Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis,S.Sos menegaskan hari ini juga akan turun ke Desa Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras guna menyelidiki dugaan penggelapan dana Bansos BLT-DD 2020 di desa tersebut.

Penegasan itu disampaikan Radiansyah saat ditemui sejumlah wartawan, di kantor Bupati Batu Bara, Senin (31/8/20).

Menurut Kadis, penyaluran BLT-DD bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyaluran harus sesuai pendataaan karena data itu dikuatkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) serta didukung rekomendasi Camat seletah dilakukan verifikasi”, kata mantan Kasat Pol PP ini.

Jika terjadi perubahan lanjut Radiansyah harus melalui musyawarah khusus dan disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jika tidak dilakukan musyawarah maka itu kekeliruan yang nyata dan dapat berdampak hukum”, tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat BPD Desa Parsel, jumlah pendataan calon penerima BLT-DD dengan jumlah bantuan Rp 600 .000 / bulan sebanyak 102 orang, sedangkan yang disalurkan hanya 32 orang. Proses penyaluran tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.

SK Salah

Disinggung surat BPD tentang permohonan pemberhentian sementara Kades Parsel, Radiasnyah juga menyebutkan akan sekaligus melakukan penyelidikan.

Dikatakannya, bila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kades maka hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara.

“Pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2025.

“Kalau pemberhentian perangkat desa hanya bermodalkan surat keterangan maka itu kesalahan. Salah dan tak boleh, Kades layak dikenakan sanksi. Namun begitu semua kembali kepada pak Bupati sebagai pemilik kewenangan”, pungkas Radiansyah.

Sekedar informasi, Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP pada Juni lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) ketiga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam SE tersebut terang menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan.

Dalam suratnya Bupati juga menegaskan bagi Kades yang melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran atau tulisan. Sanksi tersebut juga dapat berupa pemberhentian sementara dan selanjutnya dapat diberhentikan.

Informasi terkini dihimpun wartawan, terkait kasus dugaan Bansos BLT-DD Desa Parsel tahun 2020, masyarakat setempat disebut-sebut akan melaporkan kasus tersebut ke Polres dan Kejari Batu Bara. (tkn-tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)