Inilah! Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap Penjelasan Bupati terkait Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 5 Tahun 2019 & APBD 2020

Sumbawa, IAN –

Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kab. Sumbawa terhadap penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan peraturan  Daerah nomor 5 Tahun 2019 dan tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kemudia disampaikan oleh H. Mustajabuddin, S.sos sebagai wakil ketua yakni antara lain dan Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan penghargaan yang tinggi kepada bupati sumbawa dan Banggar DPRD yang telah menyampaikan penjelasan dan laporan pada sidang paripurna sebelumnya dan menjadi refrensi.

Kami menyampaikan pandangan umum F-PAN setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi. Kami Partai Amanat Nasional menyampaikan pendapat selain perubahan anggaran belanja 2020 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai perubahan APBD telah khusus dalam UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah  daerah dan secara khusus pada pasal 316 yang menyebutkan bahwa faktor-faktor yang mendasari perubahan APBD adalah antara lain yakni

1.Perkembangan keadaan yang tidak sesuai, dengan asumsi KUA Pada APBD Murni

2. Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.

3. Keadaan yang menyebabkan silpa anggaran  Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

4. Keadaan darurat.

5. Keadaan luar biasa.

Seperti kita ketahui bahwa bencana nasional non alam Pandemi Covid19, yang kita hadapi saat ini selain berdampak pada sektor kesehatan,  ekonomi,  sosial juga pada sektor keuangan negara dan daerah terbitnya peraturan pemerintah  pengganti UUD nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan  pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian  nasional atau stabilitas sistim keuangan dan mewajibkan pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ekstra ordinary) di bidang keuangan dalam rangka penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

Lanjut, Perpu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan Pepres nomor 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2020. Perubahan postur tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan menteri keuangan nomor 35/PMK.07/tahun 2020 tentang pengelolaan transfer dan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman perekonomian  nasional.

Untuk itu, kami fraksi partai Amanat Nasional memaklumi dari terbitnya tiga regulasi tersebut menyebabkan pemerintah harus segera melakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut antara lain yakni penyesuaian terhadap pendapat transfer dan dana desa, penyesuaian PAD, Rasionalisasi belanja barang dan jasa, sekurang -kurangnya 50% dari rasionalisasi belanja modal sekurang-kurang 50%.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas maka fraksi PAN dapat menyetujui dan melanjutkan untuk ditetapkan rancangan Perubahan APBD 2020 menjadi APBD-P  yang ditetapkan bersama dalam peraturan daerah tentang peraturan APBD-P.

Dan kami percaya bahwa pemerintah berserta seluruh jajaran OPD telah melaksanakan optimalisasi pembahasan di tingkat TPAD walaupun rentan waktu pembahasan yang kita lakukan sangat pendek dan salam situasi penggaran covid-19 yang sangat menyita waktu dan perhatian karena jika merujuk pada permendagri 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terlebih rancangan perda perubahan APBD 2020 ditetapkan paling lambat akhir september 2020, jika batas waktu kesepakatan ini tidak dapat dipenuhi regulasi tersebut maka pemerintah daerah tidak melakukan APBD Tahun Anggaran 2020.

Melalui perwakilan F-PAN dibadan anggaran telah melakukan pembahasan anggaran, kami percaya bahwa pembahasan anggaran telah berlangsung selain tepat waktu juga ditetapkan menjaga kualitas substansinya, transparansinya, akuntabilitas dan transparansinya akuntabilitas proses.

Pembahasan perubahan APBD tahun 2020 berdasarkan Badan anggaran DPRD yakni :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terhadap penurunan sebesar Rp. 8.543.050.601,03 dari sebelumnya Rp. 171.830.139.671.00 menjadi Rp. 163.287.089.069,97 dari sebelumnya Rp. 171.830.139.671,00

2. Pendapatan dari dana perimbangan diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp. 158.797.235.939,00. Dari semula Rp. 1.280.672.000,00. Menjadi Rp. 1.121.875.761.061,00.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan sebesar Rp. 19.461.395.203,00. dari semula Rp. 338.913.379.000,00 menjadi Rp. 319.451.983.797,00.DARI SEMULA
Rp. 338.913.379.000,00

4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) mengalami penurunan sebesar Rp. 30.531.540.073,83 berdasarkan hasil audit BPK, semula dalam APBD Tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 65.000.000.000. Menjadi Rp. 34.468.459.926,17. Berdasarkan hasil perhitungan pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020.

Berdasarkan perubahan-perubahan yang disebutkan diatas sebelum mengakhiri pandangan umum fraksi sekaligus menyetujui APBD-P yang dimaksud kami menyampaikan catatan dan pandangan yakni :
1. Fraksi PAN mengharapkan agar realisasi seluruh anggaran secara khusus belanja di bidang keselamatan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid-19 di kab. Sumbawa agar dikembalikan pada leading sektor/OPD terkait di bidang kesehatan dengan tata kelola berdasarkan
Struktur organisasi melalui puskesmas, pustu baik itu kegiatan – kegiatan promotif/pencegahan maupun kegiatan penindakan kepada hasil positif covid-19 demi menjaga ketahanan kesehatan masyarakat karena sejatinya itulah sistim yang dimiliki dalam tata pengelolaan pemerintah kita di daerah. Sedangkan gugus tugas hanya sifat ADHOC yang membackup mekanisme dan sistim yang dilakukan oleh dinas kesehatan terstruktur kebawah hingga puskesmas dan pustu ditambah dengan revitalisasi posyandu di tingkat lingkungan warga.

2. Dimasa pandemi covid-19, Fraksi PAN berharap dan menyampaikan pandangan karena covid-19 tidak diketahui kapan berakhir maka diminta pada pemerintah untuk bisa menyerukan kepada pemerintah dibawah agar bisa memanfaatkan masjid, mushola, suro dan rumah ibadah lainnya. sebagai posko penanggulangan dan penanganan covid-19 sebagai pusat pengendalian langsung ditengah masyarakat dengan petugas pemerintah mendatangi pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menyelenggarakan standar protokoler covid-19. Dan jika perlu dianggarkan anggarannya untuk rumah-rumah ibadah tersebut dimana selama pemerintah melakukan kebijakan terbalik dengan menutup masjid dan rumah ibadah yang sesungguhnya pemerintah untuk tetap memakmurkan masjid dan dibuka sesuai dengan protokol Covid-19. jika dibutuhkan diarahkan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah masjid dan ibadah agama lainnya. Agar masjid tetap hidup bukan sebaliknya ditutup untuk digembok karena persoalan covid-19 ini bukan semata-mata ikhtiar atau usaha dalam bentuk program, ini wabah dan bencana yang datang dari Allah SWT maka jika penduduk suatu negeri menjauhi diri kepada Allah SWT maka keselamatan dan keberkahan juga pasti jauh.

3. Berdasarkan laporan gugus tugas kab. Sumbawa bahwa grafik angka pasien positif serta penularan masih meluas. diharapkan kepada pemerintah untuk tetap menegakan upaya-upaya pencegahan seperti awal virus covid-19 ini merebak dimana-mana. Nampak sudah mulai menggedor kegiatan-kegiatan penyemprotan disinfektan yang dikendalikan oleh gugus tugas kabupaten, kecamatan, dan Desa.

Tetap mengawasi lalu lintas orang pintu masuk darat, laut,udara dengan tetap menghidupkan aktifitas posko di pintu masuk timur dan barat.

Diharapkan kepada pemerintah untuk mengoptimalisasi peran dan fungsi pemerintah desa dalam menciptakan ketahanan, kesehatan mandiri di desa terhadap bahaya covid-19.

4. Memasuki musim kemarau tahun ini  diminta kepada pemerintah untuk mengawasi terjadinya kebakaran pemukiman dari lahan serta hutan dengan merasiokan fasilitas kendaraan pemadam kebakaran sehingga kita tidak bertindak seperti mobil Damkar ketika terjadi kebakaran lalu bertindak.

5. Salah satu dampak ekonomi dari krisis akibat covid-19 ini, menurunnya daya beli dan daya saing serta produksi para petani nelayan maka diharapkan pada pemerintah. untuk memberikan perhatian dalam bentuk interpensi kepada pihak-pihak terkait untuk dapat melindungi para petani dan nelayan dengan skenario reposisi/refokus anggaran penanganan dampak covid yang rasional pada kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik yang menunjang kegiatan perlindungan petani sisanya infrastruktur, pertanian berupa perlindungan desa yang mengalami kerusakan akibat bencana alam atau teknis pekerjaan yang tidak berkualitas. sehingga mengancam gagal tanam sekitar 380 Hektar tanam di dua desa Batu tering dan lito bendung tiu angat. Ini contoh persoalan yang bisa berdampak kepada tidak berdayanya petani ditengah wabah covid-19, karena mereka akan gagal tanam bukan gagal panen. Untuk itu diperlukan apermatif anggaran yang darurat di bendungan Tiu Ai angat. Ini salah satu contoh persoalan masyarakat di musim pandemi.

Kami yakin daerah-daerah lain juga terjadi hal seperti ini, untuk itu diminta monitoring pemerintah di seluruh wilayah kabupaten mengetahui Kegiatan masyarakat dan secara cepat mengambil langkah-langkah, solusi, isu-isu terkait Harga jagung diwilayah barat alas, buer, utan, rhee agar segera diselesaikan, ditemukan solusinya secara aktif turun kebawah sebelum masyarakat datang meluruskan ke Kabupaten diharapkan pemerintah kecamatan menyelesaikan isu-isu itu.

6. Krisis kesehatan akibat covid-19 menimbulkan dampak multi effect sehingga diperlukan skenario intervensi kebijakan dalam pengendalian penyebaran dan munculnya kasus baru covid-19 berbasis lokal sumbawa berbagai hasil study kasus melibatkan perguruan tinggi lokal dalam bentuk hasil resert dan penelitian yang tentu tidak harus sama kebijakan adopsi, kebijakan nasional. Jika perlu skenario lokal sumbawa menjadi inspirasi nasional untuk diadopsi, untuk sampai pada keinginan tersebut dibutuhkan kesungguhan pemerintah dan komitmen masyarakat yang menghendaki kita berbasis dari covid.

7. Ditengah situasi dalam tekanan ancaman covid-19, membuat kita lengah terhadap krisis bahaya narkoba mengancam generasi, untuk menyelamatkan anak-anak kita dari narkoba, sistim pengendaliannya sesungguhnya bisa terintegrasi dengan sistim pengendalian covid19 karena basisnya sama dalam komunitas lingkungan.

“Kami Fraksi PAN menyarankan agar ada satu wilayah, kelurahan atau desa yang dijadikan model pengendalian kasus berintegritas baik covid dan pengendalian narkoba, dan obat terlarang lainnya. Misalnya target kelurahan bugis dijadikan sasaran program pengendalian dengan fokus seluruh sistem target wilayah,”

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kab. Sumbawa, Ketua: Ida Rahayu, S.AP., H. Mustajabuddin, S.Sos., (Wakil Ketua), H. Salman Al-farisi, SH., (Sekretaris), Achmad Fakhri, SE., (Anggota).  (IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)