Jakarta, IAN –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa hanya satu perusahaan eksportir yang produk seafood-nya dilarang masuk ke China. Larangan ini tidak akan mengganggu aktivitas ekspor produk seafood Indonesia lainnya ke China.
“Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI (PT Putri Indah) sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa,” ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto, dalam keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Sabtu (19/9/2020).
Merespons larangan tersebut, KKP melalui BKIPM telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan pada Kedubes Indonesia di Beijing dan berdasarkan surat General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020.
“Atas kasus tersebut, maka KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi,” sambungnya.
Di samping itu, larangan China tidak hanya dijatuhkan pada seafood Indonesia saja. Beberapa negara lainnya juga terimbas kebijakan pengetatan impor China saat ini. China melalui GACC telah mengawasi dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok.
Hasilnya, ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi COVID-19 , di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
“Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan,” tegas Widodo.
Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020. Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
Dalam keterangan terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke Tiongkok.
“Kami dapat laporan, Bea Cukai Tiongkok menemukan kontaminasi covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto.
Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
“Selain para eksportir, kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor,” jelas Yugi.
Menurut Yugi, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di Tiongkok untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut. Selain dengan KBRI, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral. (IA-Dw1)












