Mataram, Infoaktualnews.com –
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkoba. Kali ini Kamis tanggal 24 september 2020 petugas mengamankan 15 Orang yang diduga ikut terlibat menyelundupkan narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai dua kilogram lebih melalui Pelabuhan penyebrangan Lembar Lombok Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas di lapangan, bahwa ada pengiriman paket narkotika melalui jalur penyebrangan laut Pelabuhan Padang Bay Bali menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Dari informasi tersebut kemudian Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.I.K., SE, membentuk Team yang terdiri dari anggota Ditresnarkoba Polda NTB, Unit Satwa K-9 Ditsamapta Polda NTB, KP3 Lembar Polres Lombok Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 Wita ketua tim memerintahkan anggota tim berkumpul untuk konsolidasi dan memberikan arahan sebelum melaksanakan tugas dan Sekitar pukul 15.00 Wita kapal yang ditumpangi mereka sandar di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. Terduga para pelaku yang diketahui menggunakan dua kendaran roda empat merk Toyota Avanza warna hitam Nopol: BH 1892 HO dan Isuzu Elf warna oranye Nopol: BA 7993 AO langsung diamankan ke Kantor KP3 Lembar.
Di Kantor KP3 Lembar petugas melakukan penggeledahan badan terhadap seluruh penumpang kendaraan tersebut yang berinisial antara lain yakni MA (35) Laki, MW (Laki), MI (Laki), Alamat Dusun Cepak Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur. Inisial AS (P), PL (P), Alamat Kampung Panglong Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, Inisial SY (P Alamat Marbella Residence Kel. Belian Kec. Batam kota, Batam. Inisial SH (L), DR (L), kampung Panglong, Kamp. Melayu Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, Inisial ZK (L), Perum citra masindah RT 04/RW 05 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, Inisial RE (L) Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam, Inisial RM (L)Kel. Cilamayang Girang kec. Blakanan Kab. Subang. Inisial JM (P), Alamat Kel. Air Beli Kec. Muntok. Kab Bangka Barat, Inisial RY (P), Kel. Air Beli Kec. Muntok. Kab Bangka Barat. Inisial ZA (L), NY (L), Sungai Sirih Kel. Pulakek Kota Baru Kec. Sungai Pagu. Kab. Solok.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan, alhasil sekitar pukul 17.00 Wita petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam mobil Avanza hitam Nopol: BH 1892 HO yang disembunyikan di dalam bodi belakang sebelah kanan berjumlah 5 paket besar, 2 poket kecil dan 5 butir ekstasi.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti: 5 Klip Besar Narkotika yang di duga sabu dengan berat bruto 2.600 Gram, 2 Klip kecil Narkotika berat brutto 5 Gram, Uang tunai Rp 2.000.000, 5 Butir ekstasi merek supermen, 1 plastik klip kecil, 1Unit mobil Avanza hitam Nopol BH 1892 HO, 1Unit mobil Isuzu Elf warna orange Nopol BA 7993 AO, 9 Buah tas ransel, 3Buah koper, 1 Buah Tas Wanita, 9 Buah Hand Phone.
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam Konferensi Pers di kantor Ditresnarkoba Polda NTB yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, Kasubdit I Kompol Sukarja, S.H dan P.S Kanit I AKP Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE, Jum’at (25/9) mengatakan, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial MA dan tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
“Jadi ini jaringan antar provinsi, dia dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan, jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya,” ujar Helmi.
Direktur Narkoba Polda NTB menghimbau kepada para bandar, pengedar, kurir maupun pengguna agar segera hijrah karena Dit Narkoba Polda pasti akan menemukan anda,” tutupnya.
Dalam kasus ini baru satu tersangka yang kita tetapkan dan yang lainnya masih dalam pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (IA-Dy)