Sumbawa, Infoaktualnews– setelah Sebelumnya mendapat Himbauan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sumbawa tentang Izin Kampanye, pada hari ini, Senin (28/9) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengajukan permohonan izin Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa tahun 2020
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sumbawa Drs. Mohamad Ansori saat ditemui awak media Mengatakan bahwa Surat Permohonan izin Kampanye sudah dibuat, dan akan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa untuk kemudian ditembuskan kepada Bawaslu
“Hal tersebut dilakukan karena memperhatikan Himbauan Bawaslu, selain itu guna meminimalisir kemungkinan menggunakan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pasangan Calon” katanya
Dia menyebutkan, fasilitas Negara yang rentan dipergunakan yaitu kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah
“Berkaitan dengan itu dia menyakini anggota DPRD Sumbawa Khususnya sebagai Pimpinan tidak akan menggunakan Fasilitas Negara” ujarnya
Selain itu, dalam kampanye harus selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebab pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi jangan sampai kemudian menjadi klaster baru
“Dalam aturan KPU juga sudah banyak menerangkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Kampanye, tentu hal tersebut harus ditaati” tuturnya
Dia berharap, Pilkada Sumbawa Kali Ke-empat ini merupakan bukan suatu yang Baru, Oleh karenanya Pelaksanaan Pilkada Tahun ini harus Bisa berjalan dengan baik dan Damai. (IAN-MA)