Wow! Inilah, Aksi Jumhur Hidayat Yang Membuat Petinggi KAMI Ditangkap Polisi 

Jakarta, Infoaktualnews.com, –

Polisi mengungkapkan aksi Jumhur Hidayat yang membuat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mantan Kepala BNP2TKI atau BP2MI, diduga mem-posting ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, mengenai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). “Tersangka JH ini di akun Twitter-nya menulis salah satunya, ‘Undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” katas Argo, Kamis (15/10), saat acara konferensi pers di Mabes Polri.

Argo sempat menunjukkan salah satu cuitan Jumhur. Unggahan itu, dinilai polisi memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA. “Cuitan tersebut dianggap mampu mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme,” ujarnya.

Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA.

“Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel, KTP, hard disk, hingga akun Twitter Jumhur. Jumhur dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, serta terancam hukuman penjara 10 tahun,” ungkap Argo.

Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. “Ancamannya 10 tahun,” katanya. (IA-Dade)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)