375 Pelanggar di Jaring dalam Operasi Yustisi Polres Bima

Bima, InfoaktualNews.com,-

Sejak di berlakukan  Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular  sebagai Upaya Pemerintah  untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran  pandemi Covid – 19  kemudian di tindak lanjuti  dengan menggelar operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Tim gabungan instansi terkait dan Sat Pol PP  sebagai garda terdepan dalam penerapan sanksi hukum dalam operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bima.

Sejak di mulainya pelaksanaan operasi yustisi Tanggal 15 September 2020 masyarakat  Bima masih banyak belum sadar akan protokol Kesehatan  dan di anggap  main2,  terutama memakai masker selama berada di luar rumah,  kenyataan  selama  pelaksanaan operasi yustisi  baik di laksanakan oleh Personil gabungan Polres Bima maupun personil  gabungan di tingkat Polsek jajaran masih banyak di temukan masyakat  yang melanggar.

Kadubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan  hasil operasi yustisi yang di laksanakan oleh Personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima bertempat di pertigaan  Desa Panda  Pada hari Rabu tanggal 21/10/2020 mulai pukul 08.45 – pukul 10.45 wita, Tim telah  menindak  sebanyak 375 pelanggar, 11 orang pelanggar di jatuhi sanksi Sosial berupa pushup dan 364 orang pelanggar di beri sanksi  teguran lisan.

Kami  menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan  Covid-19 dan memperhatikan 3 M  ( Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir)  selama berada di luar Dan bila protokol Kesehatan kita patuhi  maka insyaallah kita terhindar dari pandemi Covid -19. (IA-Dy/RH)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)