News  

Aktifitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin Operasional Marak dan Merebak di Wilayah Tanjung Balai.

Tanjungbalai – Aktifitas Galain C Ilegal marak dan merebak di wilayah Pemko Tanjung Balai. Salah satunya adalah di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Pemerintah Kota Tanjung Balai bahkan sepertinya tak tersentuh oleh hukum.

Aktifitas galian C yang berada di aliran Sei Asahan diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara maupun Peraturan Permerintah Kota Tanjung Balai ini mengakibatkan jalan yang dihibahkan masyarakat setempat untuk kepentingan warga di Kelurahan itu seperti kubangan kerbau dan rusak parah akibat puluhan truck pengangkut pasir melewati jalan tersebut.

Pantauan awak media sat berada dilokasi, Rabu  (27/10/2020) aktifitas Galian C Ilegal di tiga lokasi tersebut sedang beroperasi menggunakan mesin dan pipa penyedot pasir dari Sei Asahan.

Sedangkan alat berat seperti exsapator (becho) digunakan sebagai alat pengeruk pasir Dilokasi Galian C puluhan truk pengangkut pasir sedang menunggu antrian.

Salah seorang operator becho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aktifitas Galian C ini telah beroperasi selama satu tahun dan tudak memiliki izin operasional dari Pemerintah, sementara untuk harga pertruknya Rp. 90.000,-

“Kegiatan Galian C ini sudah satu tahun beroperasi bang, dan sepengetahuan saya tidak memiliki ijin”, ungkapnya ke media.

Lanjutnya, operator becho itu menyampaikan  bahwa pemilik Galian C tersebut berinisial AN, RD sedangkan PA ini yang merupakan warga Tanjung Balai.

Plh Camat Datuk Bandar Timur Zulpikar ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam milik pibadinya menyampaikan “Kegiatan Galian C di wilayahnya itu tidak memiliki izin.

Sampai saat ini izin operasiinalnya belum ada, Pihaknya mengakui bahwa aktiitas Galian C di wilayahnya itu telah beropersai selama satu tahun dan sudah selalu diingatkan namun tetap beroperasi”, ucapnya kepada media.

Demikian halnya saat Lurah Bunga Tanjung M Syahnil di konfirmasi via Ponsel mengakui bahwa operasional galian c tersebut tidak mengantongi ijin operasional dari Dinas terkait, kegiatan galian tersebut sudah sering kami ingatkan bersama Babinsa dikelurahan ini agar mengurus ijin galian, namun tidak dihiraukan dan tetap beroperasi, bahkan masyarakat juga sudah resah akan aktivitas tersebut”, pungkasnya kepada media. (Rahmat Hidayat)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)