News  

Tahun 2021, Inilah UMK di Kab. Sumbawa!

Sumbawa, InfoaktualNews.com-

Kendati Dewan Pengupahan Provinsi NTB telah mengadakan sidang dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2021 pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, dengan memutuskan besaran nilai UMP NTB Tahun 2021 sama dengan besaran nilai UMP NTB pada tahun 2020 yakni senilai Rp 2.183.883.

Namun Disnakertrans Sumbawa bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021, karena itu Dewan Pengupahan rencananya akan mengadakan sidang pekan mendatang, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Dr H Muhammad Ikhsan Safitri M.Sc dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (07/11).

Mengapa Dewan Pengupahan baru dapat melaksanakan sidang pekan mendatang terang Doktor Can akrab ia disapa, sebab terkait dengan UMK Sumbawa 2021 tersebut, saat ini kami masih menunggu penetapan UMP NTB yang posisinya sekarang sudah selesai dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan bahkan Sekda NTB Lalu Gita Ariady telah mengeluarkan release 4 Nopember lalu, terkait dengan penetapan UMP NTB, hanya saja SK Gubernur NTB terkait UMP dimaksud masih berproses, sehingga posisi Kabupaten Sumbawa sesuai dengan aturan penetapan UMKnya setelah ada penetapan resmi UMP NTB, tukasnya.

Kendati demikian, ia juga menyatakan Pemda Sumbawa segera menetapkan UMK Tahun 2021 yang tentunya akan disesuaikan dengan UMP NTB, dimana terkait dengan upah minimum ini sudah ada acuannya yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan bahkan Kadisnakertrans Provinsi NTB juga telah meminta untuk taat azas sesuai dengan SE Menaker tersebut yang menghimbau agar UMP/UMK tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya serta tetap memperhatikan kondisi perusahaan secara umum sebagai akibat dampak Covid-19.

“Jika SK Gubernur NTB tentang penetapan UMP itu telah dikeluarkan, maka tentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa akan segera melaksanakan sidang, dan untuk diketahui bersama jumlah UMK Sumbawa tahun 2020 sebesar Rp 2.201.613, akan tetapi dari hasil evaluasi dan pengamatan yang dilakukan, ternyata cukup banyak perusahaan didaerah ini yang belum konsisten menerapkan dan melaksanakan, karena mungkin terkendala dengan pendapatan perusahaan itu sendiri, namun pihaknya berharap agar UMK 2021 yang ditetapkan nanti benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan,” pungkasnya. (IA-Am)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)