Surabaya, InfoaktualNews –
Undang-Undang Omnibus Law yang sempat ditolak oleh hampir mayoritas elemen masyarakat di Indonesia, ternyata dinilai telah menguntungkan bagi pelaku UMKM.
Ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang memberi akses dukungan dan kemudahan bagi UMKM. Misalkan di pasal 92 sampai 95 disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.
“Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas,” ujar Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (29/11).
Menurut Mei,kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.
“Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia,” imbuhnya.
Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. “Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu,” tegasnya.
Mei berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis. (IA-Dion)