Sumbawa, InfoaktualNews –
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dan UKM Kabupaten Sumbawa Drs H Arif M.Si dalam keterangannya kepada awak media Senin (14/12) mengungkapkan ada sekitar 29.000 usaha mikro Sumbawa yang telah diusulkan oleh Pemda Sumbawa melalui Diskoperindag guna mendapatkan program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 masing-masing senilai Rp 2.400.000, setelah sebelumnya tahap pertama ada sekitar 23.000 Usaha Mikro didaerah ini yang telah berhasil direalisasikan pencairannya.
Program BPUM ini mulai diluncurkan Pemerintah (Presiden Jokowi) sejak Agustus – September 2020 lalu terang Haji Arif akrab pejabat senior Pemda Sumbawa ini disapa, dan sampai sekarang ini realisasinya secara bertahap terus berjalan, dengan aturan main didalam BPUM ini, Kementerian Pusat (Kemenkop dan UKM) menunjuk empat institusi didaerah ini yang berhak sebagai pengusul antara lain Diskoperindag, BRI Cabang, BNI Cabang, dan PT Pegadaian berdasarkan nasabah mereka, artinya para mikro UMKM yang terdaftar pada tiga institusi BRI, BNI dan Pegadaian melalui akad kredit ataupun pemohonan kredit untuk perkuatan permodalan, begitu pula di Pegadaian ada usaha mikro – UMKM yang menggadaikan asset barang miliknya untuk mendapatkan akses permodalan.
Haji Arif juga menyatakan, khusus melalui Diskoperindag tercatat ada wirausahawan muda, usaha baru ataupun yang baru tumbuh yang diusulkan, dimana realisasi perolehannya untuk Sumbawa sudah tembus mencapai angka sekitar 23.000 usaha mikro Sumbawa yang sudah mendapatkan BPUM melalui rekening bank masing-masing, dan untuk pendaftaran usulan hingga penutupan akhir Nopember lalu lewat Diskoperindag tercatat ada sekitar 29.000. Sehingga saat ini tinggal menunggu bagi realisasinya saja, dan dari usulan yang diajukan untuk mendapatkan BPUM tersebut sebagian besar merupakan usaha mikro baru mencapai sekitar 84 persen dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Mengapa kebanyakan wirausahawan baru kata Haji Arif, karena sangat memungkinkan mengingat pandemi Covid-19 ini, jangankan masyarakat yang kehilangan kerja diberhentikan dari buruh pabrik ataupun karyawan dan bahkan mahasiswa belajar dari rumah melalui daring atau virtual juga membuka usaha dirumah sambil kuliah, karena itu usaha mikro itu adalah usaha yang praktis dengan modal yang tidak banyak serta produk yang dihasilkan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat atau lingkungan, sehingga mudah dilaksanakan dengan izin legalitas yang sangat sederhana cukup dengan izin usaha mikro kecil sudah bisa dibuka, tukasnya.
Dengan bantuan sebesar Rp 2.400.000 dari Pemerintah (Presiden) itu dimaksudkan untuk menambah penyertaan modal, maka terimalah rezeki itu untuk menambah modal, jangan dikonsumsi tapi konsumsi saja kentungan atas usaha, supaya usahanya dapat berkelanjutan dan tetap survive, disamping itu Pemerintah juga tidak kehilangan peran terhadap mereka usaha mikro, karena selalu mengadakan pendampingan dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi dan lainnya yang berujung kepada adanya upaya peningkatan, kemampuan, kompetensi, dan inovasi usaha kearah yang lebih baik kedepan, apalagi ditengah era new normal ini memang sangat dibutuhkan adanya inovasi dan kreasi dari usaha mikro itu sendiri untuk dapat menjadi daya tarik dari para konsumen (costumer), papar Drs H Arif M.Si.
Bahkan, Diskoperindag Sumbawa saat ini tengah mensosialisasikan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberdayaan UMKM dengan jargon bela dan beli produk UMKM, karena itu terkait dengan Pergub ini kita berharap kepada seluruh elemen masyarakat terutama para birokrasi beli dan makan konsumsi dari produk buatan UMKM, sehingga dengan demikian masyarakat usaha mikro kita dapat memperoleh penghasilan dan pendapatan, pungkasnya. (IA-aM)