Sumbawa, InfoaktualNews-
Pasangan calon Nomor (4) Drs H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany S.Pd M.Pd yang mengusung tagline Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban berhasil terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa bhakti 2021 – 2024 dengan raihan suara tertinggi 69.683 suara, unggul dari empat paslon lainnya, berdasarkan rapat pleno penetapan perolehan suara sekaligus penetapan calon terpilih Pilkada Sumbawa tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Sumbawa di Balroom Sernu Raya Hotel Rabu – Kamis (16 – 17 Desember 2020).
Sementara pesaing terdekatnya paslon Nomor (5) Ir H Syarafuddin Jarot MP – Ir H Mokhlis M.Si dengan Sumbawa Maju meraih 68.801 suara dengan selisih suara mencapai 882 suara, justru kini menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, dengan mengantongi cukup banyak temuan dan bukti-bukti berkaitan dengan pelanggaran Pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Berkaitan dengan adanya perselisihan suara hasil Pilkada Sumbawa 2020 tersebut, tentu KPU Sumbawa sebagai penyelenggara haruslah siap-siap untuk menghadapi sengketa Pilkada tersebut di MK, dalam hal ini kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum ketika ditemui awak media diruang kerjanya dilantai II rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Kamis siang (17/12), menyatakan siap memback-up dan memberikan advokasi kepada KPU Sumbawa, apabila ada permohonan dari KPU terkait barangkali ada perselisihan perhitungan suara ataupun ada gugatan ke MK terhadap KPU dari salah satu pasangan calon, dan ini adalah hal yang sangat signifikan artinya memang tugas kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pendampingan, mediasi, kemudian memberikan bantuan hukum kepada pemohon seperti Instansi negara termasuk KPU Sumbawa didalamnya sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami telah mengadakan koordinasi dengan Ketua KPU Sumbawa, dan bahkan tim JPN dibawah koordinator Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah diperintahkan untuk melakukan persiapan terkait program pendampingan terhadap KPU Sumbawa tersebut,” kata Kajari Iwan Setiawan.
Menurut Iwan Setiawan, ada persyaratan formil sebuah gugatan terkait dengan hasil perhitungan suara yang tercantum didalam putusan MK, jadi apabila para paslon angkanya lebih sedikit merasa perlu melakukan klarifikasi dan mengajukan gugatan ke MK ini memungkinkan, karena itu sekali lagi kami selaku JPN sesuai dengan tupoksi yang dimiliki siap memberikan pendampingan kepada KPU Sumbawa, ujarnya.
Kajari Sumbawa low profil ini juga menyatakan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat di daerah ini khususnya, karena pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Sumbawa tahun 2020 telah berjalan dan dilakukan secara kondusif, aman, tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan Covid-19. dimana perlu kita ketahui bersama bahwa Sumbawa sekarang ini adalah peringkat pertama di NTB terkait dengan Covid-19, dan bahkan NTB sudah masuk dalam peringkat tiga nasional terbanyak Covid-19.
Sehingga disini sangat dibutuhkan adanya kesadaran dan kewaspadaan bersama, agat tetap mentaati dan menjalankan yang namanya protokol kesehatan dimaksud, dengan menerapkan pola 3M tetap pakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, gunakan handsanitizier, jaga jarak sosial dan fisik, makan makanan bergizi serta rajin berolahraga untuk menjaga imunitas tubuh tetap segar dan bugar, ujarnya. (IA-aM)