Upz! Kontraktor Pasar Seketeng Dikenai Denda

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Kendati telah diberikan kebijakan penambahan waktu (Adendum) hingga 23 Desember 2020, namun sejumlah pekerjaan tambahan atas proyek pembangunan lanjutan tahap kedua pasar Seketeng Sumbawa. Khususnya di Blok A yang dibiayai pembangunannya menyerap bantuan dana APBD II Sumbawa tahun anggaran 2020 senilai Rp 23 Miliar lebih, belum juga dapat dituntaskan oleh rekanan kontraktor PT Aria Jaya Raya, akhirnya pemberlakuan sangsi dendapun diberlakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Pasar Bapenda Sumbawa Syirajuddin dalam keterangan Persnya kepada awak media, Jum’at (25/12).

Dijelaskan, memang pada minggu kedua Desember progres fisik dari blok A Pasar Seketeng Sumbawa tersebut mencapai 92,5%, dengan seluruh pekerjaan mayor telah dituntaskan dengan baik, akan tetapi mengingat masih ada pekerjaan tambahan yang diberikan kepada rekanan kontraktor pelaksana berupa pekerjaan pembangunan pagar, pemasangan paving block, drainase dan pembuatan tempat penggilingan daging, serta adanya keterlambatan datangnya sejumlah material pabrikan baja yang dipesan dari pabriknya di Surabaya Jawa Timur mengalami lockdown, yang semulanya ditargetkan awal Nopember sudah bisa tiba di Sumbawa ternyata molor dan baru tiba di Sumbawa pada 27 Nopember lalu.

Sehingga dengan demikian sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, diberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan (Adendum) yang dihitung dari masa kontrak semula berakhir 28 Nopember lalu hingga 23 Desember 2020 dengan melakukan kegiatan PHO Parsial.
Sampai dengan masa adendum berakhir 23 Desember terang PPK Syirajuddin,

Ternyata sejumlah pekerjaan tambahan seperti pekerjaan pagar dan pemasangan paving block serta kegiatan finishing belum juga rampung dan selesai, maka sesuai dengan ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 pemberian kesempatan kembali diberikan untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari, dengan pemberlakuan sangsi denda 1 per-mil perhari yang dihitung dari sisa pekerjaan tambahan dimaksud, dan berapa lama tergantung kontraktor tersebut bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Apabila pemberian kesempatan selama 50 hari itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan (kontraktor) tersebut dapat dilakukan Black-List. namun kami sangat yakin dan optimis seluruh sisa pekerjaan tambahan akan dapat dituntaskan dengan baik sebagaimana yang diharapkan, dan sesuai rencana pasar Seketeng Sumbawa yang baru dan lebih representatif itu akan diresmikan dan dijadikan kado ulang tahun Kabupaten Sumbawa 22 Januari 2021 mendatang, dengan kapasitas daya tampung mencapai sekitar 2.700 orang pedagang, papar PPK Syirajuddin. (IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)