Sumbawa, Infoaktualnews.Com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sengketa Pilkada Sumbawa 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut (5) Ir H Syarafuddin Jarot MP – Ir H Mokhlis M.Si (Jarot-Mokhlis) dengan tagline Sumbawa Maju yang secara resmi telah mendaftarkan permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin 21 Desember 2020 pukul 20:04:41, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 113/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan Kuasa Hukum Pengacara kondang Sirra Prayuna SH & Associates Law Office bersama Faisal Rachman dan Djamil Abdurrachman Malik.
KPU Kabupaten Sumbawa dalam hal ini disebut sebagai Termohon, sedangkan Paslon Nomor Urut (4) Sumbawa Gemilang Drs H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany S.Pd., M.Pd (Mo-Novi) dan Bawaslu Sumbawa disebut sebagi pihak terkait, dimana dalam gugatannya pemohon Jarot – Mokhlis mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik itu pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, 21 TPS se Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, karena pada puluhan TPS tersebut pemohon menemukan sejumlah fakta, sehingga pemohon keberatan dan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, sebab terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil masing-masing Paslon yang signifikan, dan dinilai mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Berkaitan dengan gugatan PHP Paslon Jarot – Mokhlis tersebut, KPU Sumbawa menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di MK kata Ketua KPU Sumbawa Muhammad Wildan dalam keterangannya kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Rabu siang (23/12) sesaat sebelum melakukan kordinasi dengan Kajari Sumbawa didampingi Komisioner KPU lainnya Aryati, Muhammad Ali dan Muhammad Kaniti, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh MK, maka permohonan gugatan PHP oleh pemohon baru akan disampaikan kepada pihak Termohon (KPU Sumbawa) pada 18 Januari 2021, karena itu sambil menunggu pengiriman gugatan PHP dari MK, maka KPU Sumbawa mengadakan koordinasi dengan Kajari Sumbawa bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan melakukan program pendampingan sesuai dengan MoU yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum didampingi Kasi Datun Kejari Sumbawa Jeffry G Lokopessy SH (tim JPN) ketika menerima kedatangan Ketua dan sejumlah anggota KPU Sumbawa tersebut, menyatakan siap memback-up dan memberikan advokasi kepada KPU Sumbawa, terkait barangkali ada perselisihan perhitungan suara ataupun ada gugatan ke MK terhadap KPU dari salah satu pasangan calon, dan ini adalah hal yang sangat signifikan artinya memang tugas kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pendampingan, mediasi, kemudian memberikan bantuan hukum kepada pemohon seperti Instansi negara termasuk KPU Sumbawa didalamnya sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Jadi ada persyaratan formil sebuah gugatan terkait dengan hasil perhitungan suara yang tercantum didalam putusan MK, jadi apabila para paslon angkanya lebih sedikit merasa perlu melakukan klarifikasi dan mengajukan gugatan ke MK ini memungkinkan, karena itu sekali lagi kami selaku JPN sesuai dengan tupoksi yang dimiliki siap memberikan pendampingan kepada KPU Sumbawa,” kata Kajari Iwan Setiawan.
Sekretaris KPU Sumbawa Lahmuddin SE juga menyatakan kalau KPU Sumbawa dalam menghadapi gugatan PHP Paslon Jarot-Mokhlis di MK, selain menggunakan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa, juga akan menyiapkan Pengacara khusus yang nantinya akan berkolaborasi dengan tim JPN.
Dan berkaitan dengan hal tersebut beberapa hari lalu komisioner KPU Sumbawa telah mengadakan koordinasi dengan Kajari Sumbawa bersama tim JPN, sehingga dalam waktu dekat ini tinggal dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) saja, ujarnya. (IA-aM)