Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menyusul putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Senin (21/12) yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Irliana SH MH dkk terhadap terdakwa lelaki Wiraswasta SK S.Pd (34) yang beralamat di Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa selama 4 tahun penjara potong tahanan disertai dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 637.194.850, (sekitar Rp 637 Juta lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach). Maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun plus denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Koordinator Tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH., dalam keterangannya kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa kemarin, membenarkan kalau tim JPU Kejari Sumbawa telah menyatakan kasasi terkait dengan putusan banding atas kasus terdakwa dana Bansos PKH Lape tersebut. karena selain hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 4 tahun penjara atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut pidana selama 6 tahun penjara, juga penerapan pasal pidana korupsi yang diterapkan dan dinilai terbukti Pasal 3, sementara tim JPU sebelumnya menjerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1).
Dalam hal ini kata Jaksa Reza akrab ia disapa, terdakwa bersama tim penasehat hukumnya sebelumnya telah menyatakan menerima putusan hakim tersebut, akan tetapi sesuai dengan perintah dan petunjuk pimpinan. Maka kami dari tim JPU harus mengajukan Kasasi ke MA dengan pernyataan kasasi telah disampaikan Senin (28/12) kemarin melalui Pengadilan Tinggi Mataram, dan dalam tenggat waktu yang ditentukan selama 14 hari kedepan, maka berkas memori kasasinya akan disampaikan 4 Januari 2021 mendatang, tentu dengan memuat alasan yuridis yang jelas, dengan tetap berpegang pada hasil fakta persidangan sebelumnya.
Sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan tindak pidana korupsi terhadap bansos PKH Lape Sumbawa yang dilakukan terdakwa telah terbukti adanya terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu di Desa Lape dan Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa.
Dana Bansos PKH dengan sumber dana dari APBN yang masuk kedalam DIPA Kementerian Sosial Republik Indonesia dimaksud diperuntukkan dalam bentuk pemberian bantuan kepada keluarga kurang mampu yang mempunyai katagori dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Namun saat itu terdakwa ditunjuk sebagai pendamping PKH dimaksud, dan ketika itu mengambil uang peserta KPM dengan modus seluruh peserta disuruh mengumpulkan ATM dan buku tabungannya, lantas tanpa sepengetahuan pemiliknya mencairkan dana PKH itu dan dimasukkan kedalam rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online, sehingga kasus inipun terbongkar dan dilakukan penyidikan intensif oleh pihak Kepolisian, pungkas Jaksa Reza.(IA-aM)












