Hebat! Sumbawa Peroleh 20 Miliar Bagi Hasil PKB Tahun 2020

Sumbawa, InfoaktualNews.com

Dari hasil evaluasi yang dilakukan atas realisasi penerimaan dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2020 lalu mencapai angka sekitar Rp 57 Miliar lebih melampaui target yang ditentukan Rp 54 Miliar. Maka Kabupaten Sumbawa berhak memperoleh alokasi jatah bagi hasil pajak kendaraan sekitar Rp 20 Miliar untuk menunjang pendapatan kas daerah, ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Sumbawa melalui Kasi Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Sofyan, SH., (Dea Tuk) dalam keterangannya kepada awak media ini diruang kerjanya, Selasa (5/1).

Kendati demikian, jumlah potensi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di daerah ini tercatat sebanyak 119.384 unit (data tahun 2019), namun jumlah potensi riel yang melakukan pendaftaran ulang (Obyek) tahun 2020 sebanyak 71.968 unit terang Sofyan, dengan realisasi target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah ini hingga akhir Desember 2020 lalu dinilai mengalami peningkatan signifikan mencapai lebih dari 114,94 persen melebihi target yang ditentukan.

Ket. Foto: Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Sumbawa melalui Kasi Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Sofyan, SH.,

Lanjut Sofyan mengatakan, kalau realisasi target ini semua dihasilkan, tentu tidak bisa terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat wajib pajak di daerah ini yang dinilai taat dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan miliknya. Meskipun saat ini masih tengah dilanda pandemi Covid-19 dengan jumlah obyek kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang telah melakukan tanda daftar ulang (TDU) sebanyak 71.968 unit kendaraan, dengan target PKB tahun 2020 sebesar Rp 29.752.000.000 telah berhasil direalisasikan penerimaan dan pendapatannya mencapai Rp sekitar Rp 34,1 Miliar lebih) atau mencapai 114,94 %, sedangkan untuk BBNKB dari target sebesar Rp 25.232.456.400 terealisasi sekitar Rp 23,6 Miliar lebih dengan prosentase (93,62%), paparnya.

“Jika dilihat dari target komulatif total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) di Kabupaten Sumbawa yang dibebankan tahun 2020 mencapai Rp 54 Miliar lebih. Maka realisasinya mencapai sekitar Rp 57,7 Miliar lebih atau melebihi total target yang ditentukan. Dimana semua ini dicapai tentu berkat adanya kerja keras dari seluruh personel dan sumberdaya yang dimiliki dan diturunkan di lapangan dengan komitmen tinggi terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik itu melalui Drive Thrue yang ada di Kecamatan Alas, Labuan Sumbawa dan Kecamatan Plampang, Samsat Tenda dan lima kendaraan mobil Samsat Keliling (Samling) yang selalu siap berkeliling kota Sumbawa maupun pelayanan hingga ketingkat Kecamatan, melalui callphone menggunakan sistem jemput bola, serta dilakukan operasi gabungan (Opsgab) bersama pihak terkait,” kata Sofyan.

Dengan hasil realisasi pendapatan dan penerimaan atas PKB dan BBNKB tahun 2020 tersebut, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Bapenda Provinsi NTB. Maka untuk tahun anggaran 2021 mendatang target pajak kendaraan di Kabupaten Sumbawa jumlahnya lebih ditingkatkan sambung Sofyan, yakni total target mencapai Rp 69.653.533.764 dengan rincian target PKB sebesar Rp 35.891.663.032 dan BBNKB sebesar Rp 33.761.890.732, dengan jumlah potensi aktif sebanyak 71.102 unit dengan target obyek sebanyak 63.992 unit kendaraan.

“Kami sangat optimis akan mampu merealisasikan dengan menggerakkan seluruh sumberdaya yang miliki dengan menerapkan jurus dan strategi pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)