News  

Pro Kontra Wakil Menhan di Kalangan Mahasiswa

Jakarta, InfoaktualNews.com –

Seperti kita ketahui Presiden Joko Widodo telah melantik Menteri dan Wakil Menteri pada tanggal 28 desember 2020 di istana Merdeka, Jakarta.

Salah satu nama wakil menteri yang dilantik adalah Letjen TNI Muhammad Herindra yang saat ini masih aktif menjabat sebagai perwira Tinggi di TNI. Keputusan ini seharusnya mendapat sorotan dari berbagai pihak sebab telah melanggar Undang-Undang TNI.

“Pengangkatan perwira TNI yang aktif tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA

Yusuf mengatakan *Pasal 47 ayat 1 UU TNI terang mengatakan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari satuan Tentara Republik Indonesia (TNI)

“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali pengangkatan wakil menteri pertahanan indonesia letjem TNI muhammad herindra, karena hal ini akan terbenturnya dengan undang-undang yang ada,”ujar Yusuf Menlu BEM UHAMKA.

Penempatan Letjen TNI Muhammad herindra sebagai Wamenhan baru menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI ( Tap MPR VI dan VII Tahun 2000 ). Pengangkatan ini justru menunjukan kemunduran reformasi dan menarik-narik TNI kembali ” Berbisnis” sebagaimana masa ordee baru.” Ujarnya.

Yusuf mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melantik perwira aktif TNI yang harus sama-sama kita sorot.Hal ini berbahaya, karena akan berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan dan telah mencederai amanat Reformasi. (IA-Dion)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)