Sumbawa, InfoaktualNews –
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa melalui Kabid Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Erma Hadi Suryani, ST., dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya, (12/2), mengungkapkan kalau pada tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa telah menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum untuk perencanaan tahun 2016 – 2035, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana dalam master plan dengan implementasi pembangunan sarana air bersih.
Ket.Foto: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Kabid Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Erma Hadi Suryani, ST (Ist).
Kemudian, dalam rangka memberikan gambaran dan untuk lebih terarahnya pembangunan prasarana dan sarana air bersih yang akan dibangun di Kabupaten Sumbawa terang Erma Hadi Suryani, Maka perlu di susun suatu master plan atau rencana induk sistem penyediaan air minum (RISPAM) yaitu suatu rencana jangka panjang 20 tahun yang merupakan bagian dari perencanaan air bersih di suatu kota atau kawasan yang berisikan periode, tahapan, proyeksi, dimensi komponen-komponen utama sistem, prakiraan biaya dan keuntungan yang didapat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Oleh Karena itu, Pemda Sumbawa bersama Adi Cipta Consultant Engeneering dan Supervisi tengah menyusun Review RISPAM Kabupaten Sumbawa, baik itu menyusun profil sistem penyediaan air minum perkotaan dan perdesaan di daerah studi perencanaan, membantu Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengevaluasi rencana induk pengembangan SPAM di daerahnya, sehingga dapat mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun), memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum melalui program yang berkelanjutan serta terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan, mengevaluasi, updating data dan informasi terbaru mengenai kebutuhan air masyarakat dan keberadaan sumber air di Wilayah Kabupaten Sumbawa, paparnya.
Disamping itu, sambung Erma, dalam RISPAM tersebut juga tentang potensi sumber air baku bagi penyediaan air bersih yang bersumber dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air, menyusun perencanaan dasar penyediaan dan pemanfaatan air baku, menganalisa kebutuhan investasi dalam penyediaan sarana air bersih. Terlebih kata dia, dengan menghasilkan draft dokumen rencana induk pengembangan SPAM, yang akan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah studi perencanaan Kabupaten Sumbawa hingga 20 tahun kedepan dan nantinya dilegalkan dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Sumbawa.
“Penyusunan Review RISPAM Kabupaten Sumbawa tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan kajian RISPAM terdahulu yang telah dilakukan pada tahun 2015, dimana RISPAM 2015 di dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana pengembangan di dalam master plan dengan pembangunan sarana dan prasarana air bersih. Sehingga diharapkan Penyusunan Review RISPAM ini nantinya dapat menjadi solusi sebagai acuan tetap dan menjadi dasar pengembangan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Sumbawa selama 20 tahun ke depan,” pungkas Erma Hadi Suryani ST. (IA-aM)