H. Baharuddin: Ditengah Pandemi-19, Inilah Cara Kinerja ASN Sumbawa

Sumbawa, InfoaktualNews.com

Mengingat Kabupaten Sumbawa masih masuk dalam katagori Zona Merah Covid-19, dengan jumlah pasien Positif Covid-19  per tanggal 2 Februari 2021 tercatat sebanyak 1.052 kasus dengan rincian 863 kasus sembuh, 60 kasus meninggal dunia dan 129 kasus masih positif, membuat Pemda Sumbawa harus mengambil kebijakan tegas, terutama berkaitan dengan sistem kinerja dan pelayanan yang dilakukan oleh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.

Oleh karena itu, ASN Lingkup Pemda Sumbawa wajib menyesuaikan dengan tatanan normal baru dengan tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. karena itu sebagian besar (50%) pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkenankan untuk dapat bekerja dan menjalankan aktivitas kinerjanya dari rumah (BDR), ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa Drs. H. Baharuddin, MM., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (3/2).

Lanjut Haji Bahar menjelaskan bahwa,  dengan mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 060/052/OPA/2021 tertanggal 8 Januari 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah, tentang penegasan kembali terhadap beberapa SE Bupati Sumbawa tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatatan normal baru dilingkungan Pemkab Sumbawa.

Dan serangkaian dengan upaya bersama mengurangi resiko penularan Covid-19 yang dapat saja terjadi dilingkungan kerja perangkat daerah (kluster perkantoran), maka diminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilingkungan OPD masing-masing.

Menurut Haji Bahar akrab pejabat senior Pemda Sumbawa ini disapa, langkah-langkah kongkret yang ditempuh adalah dengan melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah atau tempat tinggal – Work From Home (WFH) dan melaksanakan tugas kedinasan di Kantor. Katanya, mengatur jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas secara WFH dengan perbandingan paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan, memberikan laporan pengaturan sisten kerja pegawai ASN masing-masing perangkat daerah kepada Bupati Sumbawa Cq Sekda Sumbawa, meniadakan sementara penggunaan mesin absensi Finger Print, upacara, apel pagi dna apel sore serta senam setiap hari Jum’at, ujarnya.

Disamping itu, mengawasi dan memastikan pegawai ASN dilingkungan unit kerjanya untuk menaati protokol kesehatan, baik didalam maupun diluar kantor.

Bahkan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan unit kerjanya yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan SE Bupati Sumbawa ini mulai berlaku dan terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dikemudian hari, karena itu diingatkan kepada rekan-rekan pimpinan OPD untuk melaksanakan kebijakan dimaksud, tukas Inspektur Bahar.(IA-aM*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)