Sumbawa, Infoaktualnews.com– Munculnya isu dimasyarakat terkait dengan pencabutan Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Pihak pengelola Fakultas Hukum UNSA mengkelarifikasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Kepala Program Studi Ilmu Hukum FH Unsa Endra Syaifuddin, SH.,MH, menjelaskan kepada media Senin (8/2/2021) bahwa Izin penyelenggaraan program studi Ilmu hukum Fakultas hukum UNSA pada tahun 2016 dengan nomor keputusan menristek dikti no.430/KPT/i/2016
“Tiga tahun menjalankan proses perkuliahan maka program studi Ilmu hukum Fakultas hukum UNSA pada tahun 2019 mengajukan permohonan akreditasi program studi yang pertama yaitu pada tanggal 4 oktober 2019” tuturnya
Selanjutnya, Pada desember 2019 studi Ilmu hukum Fakultas hukum UNSA dinyatakan layak atau dalam istilah BAN-PT yaitu Assesment kelayakan (AK) Sambil menunggu Assasement lapangan (AL) seiring waktu disebabkan Bencana Covid-19 sehingga assesment lapangan (AL) terkendala atau visitas akreditasi oleh asesor di tunda sampai pandemic berakhir
“Atas persoalan pandemi tersebut BAN-PT pada tanggal Desember 2019 melalui kebijakan yang dimiliki, mengeluarkan akreditasi sementara untuk studi Ilmu hukum Fakultas hukum UNSA dengan Nomor 5047/SK/BAN-PT/AK-PKP/S/XII/2019 tentang Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Pada Program Sarjana Universitas Samawa Kabupaten Sumbawa” terangnya
Dari Tim asesor akreditasi BAN-PT setelah mengamati pandemi covid-19 tidak ada tanda tanda akan berakhir maka dilakukan Assesment Lapangan secara daring yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 Desember 2020. Atas Assesment Lapangan (AL) yang dilakukan tersebut maka keluarlah hasil akreditasi studi Ilmu hukum Fakultas hukum Unsa yang terbaru yaitu berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor : 5581/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020 menyatakan bahwa program studi ilmu hukum pada program sarjana Universitas Samawa Kabupaten Sumbawa memenuhi syarat akreditasi berlaku sejak tanggal 15 september 2020 sampai dengan15 September 2025
“Atas dikeluarkan akreditasi terbaru program studi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Samawa Sumbawa Nomor : 5581/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020 maka keputusan BAN-PT yang lama dengan nomor : 5047/SK/BAN-PT/AK-PKP/S/XII/2019 dicabut” kata pria yang kerap disapa Enk
Dia menegaskan Di dalam asas hukum yaitu lex posterior derogate legi priori yaitu jika telah dikeluarkan aturan terbaru dan mengatur hal yang sama, maka aturan yang lama dinyatakan disebut atau tidak berlaku lagi Sehingga dalam keputusan BAN-PT Nomor : 9/SK/BAN-PT/Ad.Hoc/XI/2020 tentang pencabutan badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi, tidak terdapat nomor keputusan BAN-PT tentang Akreditasi terbaru program studi ilmu hukum Universitas samawa yaitu Nomor : 5581/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020
”maka dapat saya sampaikan bahwa keputusan badan akreditasi Nasional perguruan tinggi Nomor : 9/SK/BAN-PT/Ad.Hoc/XI/2020 tidak mencabut akreditasi program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas samawa yang baru yaitu keputusan BAN-PT : 5581/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020” Ujarnya
Selain itu Kami pihak pengelola fakultas hukum Universitas Samawa mengecam keras kepada setiap orang yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar tentang fakultas hukum Universitas Samawa baik secara lisan maupun tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik akan kami proses melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IAN-MA)