Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Dihadapan sidang perdana dibawah kendali Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Mahyuddin SH dan Abadi SH, Selasa (9/2) kemarin Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Ida Made Oka Wijaya SH mengajukan dakwaan terdakwa lelaki HMF mantan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kemenag Sumbawa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasih Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Labangka Sumbawa jilid-II, dengan sejumlah pasal pidana berlapis.

Sidang perdana kali ini dilakukan secara virtual, dengan terdakwa HMF mengikuti proses sidang melalui media zoom langsung dari dalam Rutan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa, sedangkan majelis hakim, penasehat hukum dan penuntut umum berada di Pengadilan Tipikor Mataram, dan karena terdakwa tidak memiliki penasehat hukum sendiri, maka dilakukan penunjukan penasehat hukum oleh Majelis Hakim.
Sehingga pembacaan surat dakwaan Jaksa dilakukan secara virtual, dimana terdakwa dalam hal ini tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa, sehingga sidangpun ditunda dan dilanjutkan minggu depan Rabu 17 Februari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Jaksa Oka akrab Kasi Intelejen Kejari Sumbawa ini disapa, dalam dakwaannya mengungkapkan tentang kronologis dari kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tahun anggaran 2018 lalu itu, awalnya melibatkan dua orang tersangka (terdakwa) lelaki JS oknum rekanan kontraktor pelaksana CV STR asal KSB dan lelaki MF oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Sumbawa, yang telah dijatuhi vonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Dan kini terdakwa ketiga melibatkan terdakwa HMF dijerat dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ada sekitar 26 orang saksi termasuk didalamnya sejumlah saksi ahli dari Ahli Teknis Bangunan Gedung (ATBG) maupun dari BPKP, serta didukung puluhan bukti dokumen barang bukti yang rencananya akan diajukan kedepan persidangan oleh tim Jaksa secara bertahap untuk dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa, dan tim Jaksa sangat yakin akan mampu membuktikan kalau terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. (IA-aM)












