News  

Advocat Umaiyah Laporkan Kasus Penganiayaan Berat di Alas ke Kapolri

Sumbawa, InfoaktualNews.com –

Advocate & Law Consultant DR Umaiyah SH MH & Parners, Senin (8/2) kemarin melayangkan surat keberatan kepada Kapolsek Alas sekaligus melaporkan lambatnya penanganan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa NTB terhadap korban Muh Saleh ABD yang menderita luka berat akibat dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial lelaki Gn.

Kepada Kapolri dan Kapolda NTB dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Kapolres Sumbawa dan Kajari Sumbawa.
Mengapa kami mengajukan keberatan sekaligus melaporkan kasus penganiayaan berat yang menimpa klien kami (korban), Muh Saleh ABD kepada petinggi Polri melalui surat resmi 8 Februari 2021 lalu kata Doktor Umaiyah akrab Advocat senior NTB ini disapa dalam keterangannya kepada awak media melalui jaringan telepon seluler Jum’at (12/2).

Terkait hal ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang telah dilayangkan 11 Desember 2020 lalu terkait dengan adanya perkara tindak pidana penganiayaan berat yang telah dilakukan oleh lelaki berinisial Gn diwilayah hukum Polsek Alas Sumbawa.

Pelakunya telah ditahan sejak bulan September 2020 lalu ungkap Doktor Umaiyah, namun kami mendapat laporan dari keluarga korban Muh Saleh ABD (klien kami), bahwa tersangka Gn terlihat ada berkeliaran diluar tahanan Polsek Alas karena telah ditangguhkan penahanannya.

Dan terhadap hal tersebut keluarga korban melalui kami selaku Pengacara dan Penasehat Hukum korban sangat keberatan, dikarenakan ada kekhawatiran terhadap tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tersangka selama diluar tahanan, sehingga kami meminta agar tersangka tetap ditahan, tukasnya.

Doktor Umaiyah juga mengungkapkan sesuai dengan informasi dari pihak Kejaksaan terhadap berkas perkara tindak pidana penganiayaan berat di Alas tersebut belum ada tindak lanjut dari Polsek Alas dan baru pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja.

Oleh karena itu, kami meminta dan menghimbau pihak Polsek Alas untuk segera memproses dan melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Sumbawa agar dapat dengan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga adanya keadilan hukum bagi korban, pungkasnya.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)