News  

Wow! Pasangan “Selingkuh” Divonis Percobaan Jaksa Banding

Sumbawa, InfoaktualNews.com

Akibat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pekan lalu menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap terdakwa pasangan “selingkuh” masing-masing lelaki (suami) beristri oknum Wiraswasta berinisial JS (42) dan seorang perempuan berinisial EM (34) berstatus janda. karena keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, dan Jaksa tak terima dengan putusan hukum yang lebih ringan dari tuntutan pidana sebelumnya, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Kami mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Mataram terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra SS SH kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, terkait atas kasus tindak pidana perzinahan (Selingkuh) yang melibatkan dua orang terdakwa, karena  vonis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar itu hanya menghukum kedua terdakwa dengan vonis pidana percobaan, dengan berkas memori bandingnya telah dikirim ke PT Mataram.

Alasan yuridis Jaksa mengajukan upaya banding kata Jaksa Hendra akrab ia disapa, adalah menyangkut soal vonis pidana percobaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing selama satu bulan dengan masa percobaan 6 bulan, artinya yang bersangkutan tidak menjalankan hukuman badan didalam Rutan Lapas Sumbawa.

Sementara itu, disatu sisi sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan justru perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan melanggar Pasal 284 KUHP. sehingga Jaksapun mengajukan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 (satu) bulan penjara dengan perintah masuk, sehingga  upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi harus dilakukan, ujarnya.

Kendati, Sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan kedua terdakwa (pelaku) dan sejumlah barang bukti yang diajukan, sudah jelas kalau perbuatan tindak pidana yang dilakukan kedua pasangan swasta itu telah terbukti terjadi.

Dimana kasus dugaan tindak pidana perzinahan itu mencuat kepermukaan beberapa bulan lalu, setelah istri sang suami (terdakwa) mengetahui suaminya berselingkuh dan berzinah dengan perempuan lain, tak terima dengan perlakuan sang suami, akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian hingga diproses hukum lebih lanjut. dan setelah kasusnya bergulir di Pengadilan barulah muncul surat pencabutan pengaduan dari istri terdakwa, namun penegakan hukum tetap berjalan hingga akhirnya kedua terdakwa hanya dijatuhi vonis pidana percobaan. tutupnya. (IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)