Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Terdakwa Dawit (60) dkk asal Desa Ongko Kecamatan Empang Sumbawa, Kamis (11/2) kemarin dihadapan sidang yang dikendalikan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH., MH dkk, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Agus Widiyono, SH.,MH., menuntut pidana masing-masing selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai denda masing-masing sebesar Rp 500 Juta Subsider 3 bulan kurungan, dengan barang bukti dirampas negara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging melakukan penebangan pohon kayu dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, Jaksa Agus Widiyono, mengungkapkan sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan enam terdakwa Dawit dkk dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. maka perbuatan tindak pidana ilegal logging yang dilakukan terdakwa Dawit bersama lima teman lainnya Muhammad Badri, Nono Darmansyah, Husman, Syamsuddin dan Sudirman telah terbukti terjadi pada hari Sabtu 7 Nopember 2020 lalu sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di TKP kawasan hutan So Sumpat Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70 Desa Pidang Kecamatan Tarano Sumbawa.
Ket. Foto: Barang Bukti (BB)
Keenam pelaku ilegal logging ini awalnya bersepakat mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 500.000 untuk membeli alat mesin potong (Chainsaw) yang akan digunakan sebagai alat pada lokasi penggalian batu yang ada mengandung unsur emas di TKP So Sumpat, dan keenam pelaku pergi ke lokasi menggunakan sebuah truck dan tiba di lokasi langsung membuat sebuah pondok ditutupi terpal yang telah disiapkan. dan untuk keperluan membuat lubang galian maka dibutuhkan beberapa batang pohon kayu yang juga digunakan sebagai penyangga dinding pengaman lubang galian batu emas.
Ket. Foto: Barang Bukti
Namun, tak diduga saat para pelaku melakukan aktivitas kegiatan penebangan pohon kayu, lebih dari enam orang petugas pengamanan hutan dari Polhut BKPH Ampang Riwo yang dipimpin Kasi KSDA Zamhari S.Hut memergoki mereka, sehingga tanpa ampun keenam pelaku itupun langsung diamankan bersama barang bukti berupa 18 batang kayu olahan jenis Binong, Penyerak, Kasuang dan Nangka dari berbagai ukuran dengan volume sebanyak 0,674 m3 serta 12 batang kayu rimba campuran dengan volume sebanyak 0,279 m3 untuk proses hukum lebih lanjut, dan akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 785 juta lebih.
Dalam kasus ilegal logging Ampang Kampaja ini dibagi dalam dua berkas perkara terpisah, masing-masing untuk berkas perkara Dawit dkk ditangani persidangannya oleh Ketua Majelis Hakim Ricki Zulkarnaen SH MH, dan untuk perkara Muhammad Badri dkk ditangani ketua Majelis Hakim Dwiyantoro SH, dengan agenda pembacaan putusan hukumannya dibacakan Kamis mendatang. (IA-aM)