Sumbawa, InfoaktualNews.com-
Pilkada Sumbawa April 2020 telah berlalu, namun masih menyisakan masalah selain adanya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, juga ada kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa lelaki berinitial GHC, akibat adanya postingan melalui akun media sosial Facebook “Aan Gaitan” milik oknum Dewan tersebut yang diduga menghina dan mendiskreditkan Sudirman S.IP (korban) salah seorang Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut (3) dari paket independen Sumbawa Bersinar.
Ket.Foto: Kantor Kejaksaan Sumbawa di Jalan Manggis no.7
Dalam hal ini penyidik Kepolisian Resort Sumbawa setelah melakukan proses penajaman penyidikan secara intensif atas sejumlah saksi terkait termasuk keterangan saksi korban, keterangan tersangka dan sejumlah saksi ahli pakar pidana, ahli bahasa dari kantor Bahasa maupun ahli ITE serta pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, akhirnya penyidik Kepolisian menetapkan seorang anggota DPRD Sumbawa lelaki berinisial GHC sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan akhir beberapa hari lalu terhadap tersangka dalam proses pemberkasan, akhirnya penyidik Reskrim Polres Sumbawa, Rabu siang (17/2) bertempat diruang Pidana Umum rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa dilakukan serah terima dan pelimpahan secara resmi berkas perkara tahap pertama atas kasus ITE yang menjerat oknum anggota Dewan tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat tentang syarat dan kelengkapannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS.,SH, dalam keterangannya kepada para awak media, menyatakan telah menerima secara resmi berkas kasus ITE yang menjerat oknum anggota Dewan dimaksud, dan untuk selanjutnya berkas tersangka berinisial GHC itu dalam tenggat waktu selama 14 hari akan melakukan pemeriksaan dan penelitian secara intensif dan cermat, terkait dengan sejumlah syarat formil maupun materielnya apakah sudah lengkap atau belum, ujarnya.
Kalau nanti dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan ternyata sudah lengkap terang Jaksa Hendra akrab ia disapa, maka pihaknya segera menyatakan (P21) dan secara otomatis pengiriman berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman dan pelimpahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan oleh penyidik Kepolisian, tetapi sebaliknya kalau ada yang belum lengkap maka berkas perkaranya akan dikembalikan kepada penyidik Kepolisian disertai dengan petunjuk Jaksa (P19) guna dapat dilengkapi sebagaimama mestinya.
“Kendati demikian Tim JPU Kejari Sumbawa, optimis akan menuntaskan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara tahap pertama dari kasus ITE tersebut sebelum masa waktu 14 hari,” tukas Jaksa Hendra.
Dalam kasus ITE ini sambung Jaksa Hendra, penyidik Polres Sumbawa menjerat tersangka GHC dengan sejumlah pasal pidana berlapis melanggar Pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 Juta, paparnya. (IA-aM)