Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Gonjang-ganjing persoalan tanah untuk jalan samota berbuntut panjang dengan adanya surat Somasi yang dilayangkan ke Bupati Sumbawa oleh F.A Law Office Febrian Anindita, SH., selaku Kuasa Hukum Agus Salim yang mengklaim tanah tersebut merupakan hak miliknya sesuai dengan adanya Sertifikat Kepemilikan.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemda Klaim Tanah Tersebut Masuk Kawasan Hutan.
Kepala Bidang Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin, M.Si menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, tanah tersebut sudah kita inventarisir. Semua tanah untuk menjadi jalan samota tersebut panjangnya 24,7 km, yang paling ujung adalah diwilayah limung sudah terbangun dan sekarang ada tambahan pembangunan 5 Km akan nyambung dari ujung limung itu kearah barat. di tengah – tengah pembangunan jalan tersebut ada kisruh tentang data sebelumnya sudah kita inventarisir namun setelah konsultasi ke BPKH denpasar sebagai yang mengetahui peta kawasan tanah, ternyata itu masuk dalam kawasan hutan. kata Khaeruddin saat ditemui awak media, kamis (18/2).
Nah! yang jadi persoalan itu ada sertifikatnya, dan ini persoalan lain. Jadi rupanya Pertanahan waktu itu mungkin datanya kurang lengkap atau bagaimana sehingga sertifikatnya terbit. Kata dia, berdasarkan acuan kami (bidang pertanahan setda, red) peta dari BPKH Denpasar perpanjangan tangan dari kementerian LHK pusat bahwa kawasan hutan tidak berani kita bayar. Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah negara. paparnya.
Kendati, ketika ditanya terhadap persoalan tersebut apa langkah yang akan diambil dari pemerintah sumbawa?
Khaeruddin menyatakan bahwa, langkah yang akan diambil oleh pemda sumbawa sudah tidak ada lagi dan proses pembangunan jalan harus tetap berjalan.
“Mestinya, hal tersebut secara hukum legal itu masuk dalam kawasan hutan. Namun, menurut persepsi kami berdasarkan data di BPKH Denpasar itu masuk kawasan hutan,” cetusnya.
Lanjutnya, terkait hal tersebut kami sudah membicarakan dengan pihak – pihak maupun utusan yang datang ke kami. dan saya informasikan hal yang sama bahwa kondisinya apa yang sudah saya jelaskan kepada rekan-rekan media tadi.
Oleh karena itu berdasarkan data tersebut, bagi yang merasa memiliki tanah serta ada hak disitu silakan mengajukan keberatan dengan jalur-jalur hukum yang ada. “Kami juga sudah memperoleh informasi dan sudah kami koordinasikan karena kami juga ada tim namanya tim supervisi yang terdiri polisi serta kejaksaan. dan kami sudah konsultasikan kepada mereka dan kami lihat saja perkembangannya. Tapi, yang jelas kami tidak mungkin, sebagaimana yang dituntut oleh beberapa utusan yang datang kesini kami tidak berani karena bermasalah,” tutupnya. (IA-Dy)