Inspektorat Sumbawa: Gunakan DD Sesuai Aturan & Regulasi

Sumbawa, InfoaktualNews.com –

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam mendukung pembangun di seluruh pelosok negeri melalui dari desa. Oleh sebab itu puluhan milyar yang digelontorkan ke setiap desa. Untuk itu penggunaan dana desa tersebut musti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Kab. Sumbawa, Drs. H. Baharuddin, MM., menyatakan bahwa Dana desa sangat signifikan besar yang digelontorkan pemerintah pusat secara langsung ke setiap desa. Tentu hal demikian patut di acung jempol karena dengan Dana Desa tersebut banyak membantu pembangunan di setiap desa. ujarnya saat ditemui media ini, Selasa (23/2).

Oleh karena itu, Inspektur H. Baharuddin menyebutkan pentingnya alokasi dana desa untuk upaya mencegah merebak Virus Corona (Covid-19), Bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan regulasi yang ada dan mengentaskan kemiskinan. “Gunakanlah untuk menurunkan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan, pencegahan Virus corona (Covid-19), BLT, dan infrastuktur,” terangnya.

Kendati demikian, dana desa (DD) merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila melakukan penarikan Dana Desa tersebut, sekedar saja sesuai dengan kebutuhan yang ada jangan sampai melakukan penarikan semua untuk di simpan didalam brangkas. Pasalnya Dana Desa itu cukup lumayan besar sehingga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. papar Haji Bahar sapa akrabnya.

“Salah satu contohnya, Tahun lalu ada Desa yang menyimpan Dana Desa di brangkas Namun naas terjadi dana tersebut di gondol oleh pencuri, ini artinya perlu kewaspadaan. Kalau sudah terjadi seperti itu, siapa yang dirugikan, jelas Masyarakat yang ada disana,” cetusnya.

Selain itu, tahun 2020 ada kebijakan Menteri Keuangan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) puluhan milyar yang ditransferkan secara langsung dari kementrian keuangan RI ke setiap rekening sekolah yang ada di kab. Sumbawa, baik itu sekolah tingkat SD/MI maupun sekolah tingkat SMP/MTs.

Menurutnya kebijakan tersebut patut di apresiasi, tentunya harus penggunaan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Jangan sampai ada yang terjerat dengan masalah hukum terkait Dana Bantuan operasional sekolah (Bos) tersebut. Pungkasnya. (IA-Dy*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)