Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Majleis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dkk, Rabu (24/2) menggelar sidang kali kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 lalu jilid-II yang melibatkan terdakwa lelaki HMF Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenag Sumbawa, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH.
Terdakwa HMF didampingi Penasehat Hukumnya Advocat, Abdul Hanan, SH., sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, berangkat menuju Mataram setelah dikeluarkan dari tahanannya di Rutan Lapas Sumbawa Selasa (23/2) untuk selanjutnya dipindahkan menuju Rutan Polda NTB dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan. sehingga Rabu (24/2) mengikuti proses persidangan didampingi kuasa hukumnya, guna mendengarkan keterangan kesaksian tiga orang pejabat dari Kemenag NTB terdiri dari Muhammad Amin Kabid Bimmas Islam Kemenag NTB, Ali Sahbana Kasi Bidang Kepenghuluan Agama Bidang Bimmas Islam dan Sirajuddin selaku Kabag TU Kemenag NTB.
Ketiga pejabat Kemenag NTB yang diajukan sebagai saksi oleh tim jaksa itu, menjelaskan tentang tupoksi masing-masing, termasuk soal sumber dana dari proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka yang dibiayai pembangunannya menggunakan bantuan dana Pusat berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan terungkap kalau Kementerian Agama menginstruksikan agar pembangunan yang bersumber dari SBSN tersebut harus segera dilakukan, bahkan setiap Kabupaten/Kota yang mendapat proyek tersebut juga ditentukan dan ditunjuk penanggung jawab dari penggunaan SBSN dimaksud.
Menariknya, dipersidangan juga terungkap kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Sumbawa sempat melaporkan adanya keterlambatan dari pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tersebut dan menyatakan keterlambatan itu bisa diselesaikan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Karena pemeriksaan saksi dianggap cukup, akhirnya sidang lanjutan ditunda hingga Rabu depan 3 Maret mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait lainnya, baik itu sejumlah pejabat dari Kemenag Sumbawa maupun pihak swasta lainnya.(IA-aM)