News  

Alaram Segel Kantor Cabang Perumahan PT. Mitra Harmoni Properti

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Aliansi LSM Menggugat (ALARAM), Sumbawa melakukan aksi penyegelan terhadap kantor cabang perumahan milik PT. Mitra Harmoni Properti di Kabupaten Sumbawa.

Peristiwa tersebut terjadi karena kesal Pihak perumahan tidak punya itikat baik menemui Aliansi LSM sebelumnya dan menemui massa aksi didepan kantor tersebut yang belokasi di jalan garuda Sumbawa pada hari ini, dan karena menduga bahwa PT. Mitra Harmoni Properti belum melengkapi Izin dan membuat potensi konflik di Kabupaten Sumbawa.

Ketua LSM CES Sumbawa Akhiyar Ribut kepada media ini mengatakan bahwa bahwa dirinya menuding pihak pt mitra harmoni properti sengaja mbuat adu domba dan bentrok antara pemilik Tanah yang telah dibeli mereka yaitu Sri Wahyuni dengan Bapak Fahri yg sudah di DP Pembayaran Tanahnya.

“Ini perlu diketahui jangan karena ada pembangunan perumahan di Sumbawa ini masuk dan berkedok investasi dan telah membuat kegaduhan terhadap rakyat. Dan kami selaku lembaga kontrol yang ada di Sumbawa ini. Tidak akan tinggal diam. Dan perusahaan perumahan ini tidak mengantongi ijin untuk mendirikan perumahan. Buktinya bahwa diduga ada oknum anggota DPRD Sumbawa membantu memiliki sertifikat atas nama pribadinya,”ungkapnya (4/3/).

Lanjutnya, inilah kelalehan yang terjadi dipemerintahan kita sendiri. Mengeluarkan ijin tanpa ada ijin dan HO hanya satu – satunya.

“Ini membuktikan bahwa pemerintah dan instansi terkait masih lale dalam menyelesaikan persoalan. ,”Timpalnya.

Tambahnya, bukan dalam arti kita bangga dengan adanya investasi ini yang tidak memiliki landasan dan semua ijin yang dilakukan.

“Kami bangga dengan investasi yang dilegalkan oleh negara . Bank harus tahu ini juga jangan sampai harus mengeluarkan anggaran. Tetapi pada dasarnya perumahan ini tidak memiliki satupun yang layak untuk dikeluarkan. Ada beberapa syarat jika membuat perumahan harus diselesaikan. Tapi apa yang terjadi hari ini di Kabupaten Sumbawa hal tersebut tidak dilakukan,”tukasnya.

Sambungnya, oleh karena itu kami minta kepada pimpinan perumahan ini untuk segera menghentikan segala aktifitas di wilayah samota.

“Jika syarat – syaratnya belum dilengkapi dalam membangun perumahan tersebut sebaiknya dihentikan saja aktifitasnya,”geramnya.

Masih menurutnya, buktinya juga hari ini kantor ini kosong tidak menghargai kedatangan kami,”tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Jahuddin Ketua LSM LPPD (Lembaga Pusat Pengembangan Daerah) Sumbawa menegaskan Alaram mendukung Investasi di Kabupaten Sumbawa, Investasi yang dimaksud adalah Investasi yang menjunjung tinggi hak-hak rakyat Sumbawa dan menjunjung tinggi kondusifitas di daerah. Investasi yang tertib aturan, taat pajak demi kemajuan Daerah Sumbawa. Bukan Investasi yang mengesampingkan hal itu semua. perusahan perumahan yang beroperasi di samota tersebut dituding belum memiliki izin yang lengkap dalam membangun Perumahan tersebut. Denis akrab ketua LPPD ini disapa menegaskan bahwa tidak boleh membuka segel yang telah dipasang dikantor Cabang Perumahan tersebut, Disampaikan juga agar Aktifitas pembangunan Perumahan di Samota dihentikan sementara Sebelum mereka melengkapi ijin yang diamanatkan oleh aturan Perundang-undangan.

Selanjutnya mereka Kami tetap akan menghentikan segala aktifitas ketika persoalan ini belum diselesaikan dengan warga kabupaten sumbawa yang bernama fahri bahanan,”imbuhnya.

Terpisah, Yudiansyah kuasa hukum dari PT. Mitra Harmoni Properti kepada media ini menjelaskan bahwa bahwa Pt. Mitra Harmoni Properti itu tidak ada kaitannya dengan LSM. Dan terkait aksi mereka yang mengatakan tidak ada ijin itu tidak benar. Yang benar bahwa ijin kami lengkap dan ada.

“Ijin kami lengkap. Tidak akan kami bangun jika tidak ada ijin,”jelasnya.

Lanjutnya, bahwa terkait dengan ganti rugi talutnya atas nama fahri. Jadi terkait hal tersebut kami Perusahaan perumahan tidak ada perjanjian dengan saudara fahri.

“Fahri yang minta tolong yang dulu tanahnya bukit supaya diuruk. Diratakan. Sudah gratis malah minta ditalut lagi. Dan terhadap kelebihan tanah silakan fahri dibuktikan tanahnya melalui proses pengadilan,”terangnya.

Tambahnya, jika fahri menang diproses pengadilan maka kami akan membayar. Dan terkait dengan aksi penyegelan itu kami akan menempuh upaya hukum,”tutupnya.(IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)