Pertajam Syarat Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi Loteng

Mataram, Infoaktualnews.com –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke pulau seribu masjid, dalam hal ini, Komisi I DPRD Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja (Kunker)  ke Kantor DPRD Kab. Lombok Tengah terkait persyaratan pemekaran Desa. Karena sebagai tindak lanjut banyaknya aspirasi masyarakat di setiap Desa terkait pemekaran Desa dan Persyaratan menjadi kepala Desa. Kamis (4/3).

Hadir dalam Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kab. Sumbawa yakni Syaifullah, SE., Hasanuddin, SE., Cecep Lisbano, SIP., M.Si., Sri Wahyuni, SAP., Muhammad Nur S.PdI., Juliana Zulkarnaen., Sukiman Kamaluddin., Syaripuddin Syarip., Gitta Liesbano., Hasanuddin HMS, dan Sahabuddin Sardi, SH.

Sementara itu,  Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH., sebagai Pimpinan rombongan menyatakan bahwa, Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah, karena Kab. Lombok Tengah melakukan Pemekaran Desa. Sehingga, sepulangnya dari kunjungan kerja ini, pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk untuk mengkaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa. ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran Desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut. kata rafiq.

Menurut politisi PDI Perjuangan Rafiq sapa akrabnya mengatakan bahwa, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Masih kata rafiq, tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa. paparnya.

Di Kabupaten Sumbawa, Lanjutnya, dari 157 desa dan 8 kelurahan terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran. Mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Dan berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya yakni Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kendati demikian,  rafiq juga menambahkan Desa-desa tersebut selain jumlah penduduknya yang cukup besar, secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada desa yang secara struktur Desa sudah memenuhi syarat seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran Desa. ucap rafiq.

“Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran. pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan pemekaran desa. Namun di era sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala dalam pemekaran desa tersebut. Karena hingga saat ini, Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” terangnya.

Setelah kami bertemu dengan DPRD Lombok tengah, kami mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kunjungan kerja ini. “Alhamdulillah kami mendapat referensi yg bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Sehingga Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yg di buktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut,” cetusnya.

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk  dikaji serta merevisi aturan sebelumnya, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya. Jabatan kades adalah jabatan politik. Menurut rafiq, Kami perkuat salah satu syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya, ada mantan kepala desa yg pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya namun gagal lolos karena tes tambahan tersebut. dan membuat gaduh pendukung calon tersebut, terkait persoalan ini kita tidak inginkan terulang lagi dan syarat-syarat lainnya,” pungkasnya (IA-AR/Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)