Upz!, Ratusan IMB Mandeg Diterbitkan DPMPTSP Sumbawa

Sumbawa, InfoaktualNews.com –

Antusiasme warga masyarakat daerah ini untuk melengkapi usahanya dengan izin tetap besar, terbukti dengan permohonan yang diajukan, seperti mengurus yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), cuma persoalan sekarang ini ada kendala direkomendasi tekhnis. Sehingga tidaklah heran kalau ada ratusan IMB yang belum dapat diproses dan diterbitkan sebagaimana mestinya, ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Tarunawan, S.Sos.,SP, dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (16/3).

Sebelum diterbitkan dan dikeluarkannya IMB itu, terang Tarunawan akrab pejabat berkumis tebal ini disapa, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari tiga Institusi tekhnis (Dinas) baik itu rekomendasi tekhnis dari Satpol-PP, Dinas PUPR maupun dari Dinas PRKP. Namun sekarang ini ratusan berkas permohonan IMB dimaksud kini sudah banyak menumpuk (setinggi lemari) yang belum dapat diproses penerbitannya karena terganjal belum adanya rekomendasi dari Instansi tekhnis dimaksud.

Disatu sisi PRKP tidak mau lagi mengeluarkan rekomendasi karena merasa urusan itu sudah beralih ke PUPR. hal tersebut benar adanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) implementasi dari diberlakukannya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 seperti itu. cuma khan orangnya belum dilantik dan dikukuhkan, urusannya sudah beralih dan dilepas dari PRKP dan tidak mau menandatangani serta memberikan rekomendasi, sedangkan PUPR sendiri belum siap, dan perubahan nomenklatur ini menjadi kendala bagi penerbitan IMB dimaksud, ujarnya.

Jika dilihat dari potensi IMB ini dinilai cukup besar memberikan kontribusi bagi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbawa melalui retribusi yang dibayarkan. Sehingga kami dengan terpaksa meminta maaf kepada warga masyarakat (Pemohon) untuk dapat bersabar menunggu pelantikan pemerintahan baru maupun dilantik dan dikukuhkannya pejabat baru berkaitan dengan perubahan nomenklatur dimaksud, pungkas Tarunawan.

Tarunawan juga menjelaskan sebelum IMB dikeluarkan, maka tim tekhnis secara bersama-sama turun action untuk mengecek langsung kondisi. setelah itu barulah dikeluarkan yang namanya rekomendasi tekhnis dimaksud, namun apa hendak dikata rekomendasi tekhnis dari institusi tekhnis tidak dapat dikeluarkan. karena menyangkut adanya perubahan nomenklatur dimaksud.

Dimana dampak dari tidak dapat diterbitkan ratusan IMB dimaksud, maka target PAD tahun 2021 yang dibebankan kepada DPMPTSP sebesar Rp 1,5 Miliar, sangat berpengaruh terhadap penerimaan retribusi dan hingga pertengahan Maret 2021 ini penerimaan baru mencapai sekitar Rp 200 Juta lebih (18%) dari target yang ditentukan, paparnya.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)