Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Walau kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE “Aan-Gaitan” yang melibatkan tersangka lelaki berinisial GHC oknum anggota DPRD Sumbawa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa pekan lalu. namun hingga kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti dari Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
Pasca dinyatakan berkas perkaranya P21, Penyidik Kepolisian melayangkan surat panggilan kepada tersangka GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu secara patut ke alamat rumah kediamannya, akan tetapi justru GHC belum juga memenuhi panggilan penyidik. dan bahkan belakangan penyidik mendapatkan surat keterangan khusus dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Selagalas Mataram yang menerangkan kalau lelaki GHC tengah menjalani rawat inap di RSJ tersebut sejak 31 Maret 2021 lalu.
Tetapi disisi lain GHC melalui postingan status di akun facebooknya “Aan Gaitan” Rabu (14/04/2021) justru menulis kalimat “Kalau mau jadi anggota DPRD ya MENANGIN pemilu lah bro. Bukan malah MENANGIS minta PAW. Heheee… Sampai ketemu di 2024” entah ditujukan kepada siapa, hingga mendapat tanggapan dari sejumlah Netizen, bahkan ada yang menanyakan “Dimana bosku…apa kabarnya,” dan dijawab oleh Aan Gaitan “di Lombok mot. Alhamdulillah sehat”, katanya.
Untuk mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan dan kejiwaan dari GHC, maka Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu penyidik Kepolisian Resort Sumbawa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa dan kuasa hukum korban Advocat/Pengacara Surachman MD, SH., MH, sepakat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dokter ahli jiwa RSJ Mutiara Sukma Mataram, agar menjadi jelas adanya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza, S.IK., dalam keterangannya kepada awak media Rabu (14/4), membenarkan kalau penyidik Kepolisian telah menerima surat dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Selagalas Mataram yang diserahkan oleh keluarga GHC, dengan inti isi surat dari RSJ ini menerangkan kalau GHC tengah menjalani rawat inap di rumah sakit jiwa tersebut sejak 31 Maret 2021, dengan surat keterangannya ditandatangani oleh dr. Putu Diatmika, M.Biomed, Sp.KJ selaku penanggungjawab pasien, dengan mengetahui Direktur RSJ Mutiara Sukma Mataram, dr. Evi Kustini Sumawijaya, MM, sehingga dengan adanya surat dari RSJ itu, tentu penyidik belum bisa melimpahkan tersangka ke Kejaksaan, tukasnya.
Kasat Akmal akrab disapa, menyatakan langkah selanjutnya, maka kami akan segera melayangkan surat kepada pihak RSJ untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebab tentu harus dipastikan apakah GHC masih dalam perawatan ataukah memang sudah sembuh, ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS.SH., ketika dimintakan tanggapannya oleh awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Jum’at (16/04/2021), menyatakan atensi atas upaya dan langkah yang ditempuh oleh penyidik Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti atas temuan baru tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim, karena itu kita tunggu hasilnya kira-kira seperti apa dan tindaklanjut temuan ini seperti apa, biarkan penyidik bekerja dan kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter jiwa yang mengeluarkan surat keterangan terhadap kondisi kesehatan GHC, bahkan bisa diminta mana rekam mediknya, agar dapat diketahui dengan jelas bagaimana kondisi kesehatan dan kejiwaan dari GHC itu sendiri.
“Jika nanti pihak penyidik melakukan koordinasi dengan kami, maka bisa saja disarankan untuk melaksanakan Second Opinion – Pembanding dengan dokter ahli jiwa lain yang berada diluar NTB, kendati demikian beri kesempatan kepada penyidik Kepolisian untuk bekerja menuntaskan temuan baru dimaksud,” kata Jaksa Hendra akrab ia disapa.
Ket.Foto: Advocat Surachman MD, SH., MH.,
Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum Sudirman S.IP (korban) – Advocat Surachman MD, SH., MH., melalui jaringan telepon seluler kepada awak media, bahwa terkait dengan adanya surat keterangan dari dokter RSJ Mutiara Sukma Mataram terhadap pemeriksaan kejiwaan GHC dan dikatakan kejiwaannya terganggu.
Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum korban tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, bahkan kami meminta kepada penyidik Polres Sumbawa selain surat keterangan yang diterima dari RSJ Mataram itu, kami minta agar penyidik juga memeriksa ahli kejiwaan, jadi kita itu tidak menerima begitu saja surat keterangan tentang gangguan jiwa tersebut.
“Jadi, harapan kita tetap meminta penyidik untuk memeriksa ahli jiwa, benar nggak tersangka GHC ini benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Bahkan kami juga sudah menerima SP2HP terkait dengan perkara ini telah dinyatakan P21 atau terpenuhi semuanya beberapa waktu lalu dari penyidik Kepolisian,” harapnya.
Disamping itu juga kami mendapatkan pemberitahuan bahwa kendala dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus ITE ini kepada pihak Kejaksaan, karena tersangka GHC tidak berada ditempat, dan baru akhir ini kami memperoleh informasi bahwa tersangka GHC sedang mengalami gangguan jiwa.
namun dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban tidak serta merta menerima keterangan tersebut, dan meminta agar pemeriksaan terhadap dokter ahli jiwa yang langsung menangani GHC dapat segera dilakukan,” pinta Advocat Surachman. (IA-06)