News  

Advocat Surahman Akan Laporkan Dokter Ahli Jiwa Oknum Anggota DPRD Sumbawa Ke IDI

Sumbawa, Infoaktualnews.com

Kuasa hukum korban Sudirman S.IP Advocat Surahman MD SH MH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan dikantornya dikawasan Sernu Sumbawa, Senin (19/4) menyatakan kalau dirinya akan mempersoalkan surat keterangan dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Selagalas Mataram yang menerangkan kalau GHC oknum anggota DPRD Sumbawa (tersangka) kasus ITE “Aan Gaitan” tengah menjalani rawat inap di rumah sakit jiwa sejak 31 Maret 2021, dengan surat keterangannya  ditandatangani oleh dr. Putu Diatmika, M.Biomed, Sp.KJ selaku penanggungjawab pasien, dengan  mengetahui Direktur RSJ Mutiara Sukma Mataram, dr. Evi Kustini Sumawijaya, MM, dengan rencana akan melaporkannya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kenapa hal ini akan kami lakukan terang Surahman akrab Advocat NTB low profil ini disapa, sebab  di satu sisi surat keterangan dari dokter ahli jiwa itu dinilai mengganjal jalannya proses hukum kasus ITE yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Resort Sumbawa.

Apalagi diterangkan kalau tersangka GHC sedang dalam perawatan kejiwaan, tetapi disisi lain justru yang bersangkutan terlihat dalam keadaan sehat saja dan bahkan melakukan aktivitas chatting di media sosial, juga terlihat ikut menghadiri dan berpidato dalam kegiatan pengukuhan Pengurus Cabang Pencak Silat Bhakti Negara, Minggu (18/4) kemarin, tukasnya.

“Saat ada panggilan Polisi pura-pura sakit dengan mengirim keterangan kejiwaan, Namun ketika tidak ada panggilan malah tersangka GHC berkeliaran di sana sini, ini sama saja dengan ingin menciderai proses hukum yang sedang berjalan. dalam hal ini kami selaku kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli jiwa RSJ Mataram itu, bahkan kalau bisa dilakukan second opinion (Pembanding) dengan meminta bantuan dokter ahli jiwa lainnya yang berada diluar NTB, agar dapat diketahui dengan jelas sejauhmana kesehatan kejiwaan dari tersangka, dan meminta kepada GHC agar tidak menciderai proses hukum,” kata Advocat Surahman.

Surahman juga menyatakan kalau dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan penyidik Kepolisian, terkait dengan proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap (P21) diiringi dengan pengiriman dan penyerahan tersangka GHC dan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum Kejari Sumbawa, direncanakan akan dilakukan Rabu (21/4) depan, dan jika ini benar dilaksanakan maka tentu kami berharap proses hukum selanjutnya dapat segera dilakukan di Pengadilan, ujarnya.

Ket.Foto: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH, ketika dikonfirmasi awak media  dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, menyatakan kalau memang benar berkas perkara tahap kedua disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ITE yang melibatkan tersangka GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu dilakukan Rabu depan.

Maka tim JPU siap menunggunya, dan jika nanti rencana dakwaannya tuntas dibuat, maka segera perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk dapat disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, katanya. (IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)