News  

Tok!  Akhirnya Kasus ITE Oknum Anggota DPRD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumbawa, Infoaktualnews.com

Setelah sempat tertunda proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua atas kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan tersangka lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa, menyusul panggilan penyidik Kepolisian Resort Sumbawa beberapa kali terhadap tersangka tidak ditanggapi dan bahkan muncul surat keterangan dari dokter ahli jiwa RSJ Mutiara Sukma Mataram yang menerangkan GHC tengah menjalani perawatan sejak 31 Maret 2021 lalu, akhirnya, Rabu (21/4).

Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap (P21) atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) terhadap Calon Wakil Bupati Sumbawa Sudirman S.IP dari paket Sumbawa Bersinar itu disertai dengan penyerahan tersangka GHC dan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Tersangka GHC dengan menggunakan baju kaos lengan panjang didampingi tim penyidik Reskrim Polres Sumbawa tiba dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa sekitar pukul 10.30 Wita langsung dilakukan prosesi penyerahan berkas perkara kasus ITE disertai dengan penyerahan dan pemeriksaan kembali terhadap GHC dan sejumlah barang bukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidum Hendra, SS., SH, didampingi Jaksa Rika Ekayanti, SH., MH,  dan Jaksa Agus Widiyono, SH., MH, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka GHC, sehingga kasus ITE “Aan Gaitan” tersebut kini remi beralih penanganannya dari penyidik Kepolisian kepada pihak Kejari Sumbawa.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Ida Made Oka Wijaya, SH., dalam keterangan Persnya kepada para wartawan membenarkan kalau pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua atas kasus ITE yang melibatkan tersangka GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu.

Dimana tersangka GHC dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang –  Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan telah diterimanya berkas perkara kasus ITE tersebut, maka tim JPU akan segera menuntaskan surat dakwaannya, dan secepatnya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, guna diproses persidangannya dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian tanggungjawab penyidik kepolisian kini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Jaksa Oka akrab ia disapa.

Dalam perkara ini, tersangka GHC tidak bisa ditahan terang Jaksa Oka, karena memang pasal pidana UU ITE yang disangkakan kepada GHC demikian adanya. Namun kami telah memberikan pemahaman kepada tersangka GHC agar kooperatif, terutama pada saat pelaksanaan persidangannya nanti, tersangka GHC diharapkan hadir sesuai dengan jadual persidangan.

Jaksa Oka lebih jauh menjelaskan, kalau sebelumnya saat kewenangannya masih berada pada penyidik, tersangka sempat melayangkan surat sakit, akan tetapi saat ini tersangka GHC sudah dinyatakan sehat, dan penyidik juga sudah bisa menghadirkan tersangka saat proses pelimpahan. dan kedepan semoga tidak ada kendala, apalagi tersangka juga sudah menyanggupi untuk mengikuti persidangan, tukasnya.

Tersangka GHC sendiri saat dimintakan komentarnya oleh para wartawan usai pelimpahan berkas perkara, enggan berkomentar banyak dan GHC menyarankan wartawan agar langsung bertanya kepada penyidik, “Saya lagi puasa ngomong hari ini,” kata GHC sambil berlalu meninggalkan rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa. (IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)