Sergai, Infoaktualnews.com | Berdasarkan Aduan masyarakat melalui call center 110 pada hari senin pukul 16.00 tentang adanya lokasi perjudian, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum langsung lakukan penertiban lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/04)
“Setelah adanya informasi melalui call center 110 tentang adanya aktifitas perjudian tembak ikan, Saya dan personel langsung bergerak menuju lokasi perjudian tepatnya di Desa Halpotahan, Kec.Sei Bamban” ugkap Kapolres
Penertiban lokasi perjudian dipimpin langsung AKBP Robin beserta jajaran terlihat dilokasi Kabag Ops Kompol Tangap Manurung, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Deny Indrawan Lubis, S.I.K, MM, Kasat Narkoba AKP H Manullang, Kasat Intel, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH, serta personel lainnya.
Dari hasil pernertiban di lokasi diamankan 5 buah mesin judi tembak ikan, 8 botol miras merk kamput dan mengamankan 3 orang saksi.
“Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penertiban judi ketangkasan tembak ikan berupa 5 buah mesin tembak ikan, 8 botol miras dan 3 orang saksi yang ada dilokasi” ujar AKBP Robin
Untuk tindak lanjut penertiban lokasi judi tembak ikan Kapolres mengatakan Seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Sergai untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semua Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif serta seluruh masyarakat sekitar lokasi judi tembak ikan sangat mendukung dan mengapresiasi Polres Sergai dengan dilakukannya penertiban dan penindakan kegiatan judi tersebut, Ungkapnya/Qodri Hrp