News  

Kejaksaan P21 Kasus Penganiayaan Berat di Alas

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Muh Saleh ABD yang terjadi September 2020 lalu di Kecamatan Alas yang melibatkan pelaku (tersangka) lelaki berinisial GA, yang sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Pengacara dan Penasehat Hukum korban Advocat DR. Umaiyah, SH., MH, akibat lambannya penanganan kasus tersebut hingga dilaporkan ke Kapolri dan Kapolda NTB.

Bahkan sempat terjadi bolak balik berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut dari penyidik Kepolisian Sektor Alas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa beberapa kali, namun akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa menetapkan kasus tersebut dinyatakan lengkap persyaratan formil maupun materiel (P21).

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra,
SS.,SH, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (26/4) membenarkan kalau terhitung hari ini berkas perkara tahap pertama atas kasus penganiayaan berat di Alas terhadap korban Muh Saleh ABD melibatkan tersangka lelaki berinisial GA dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh tim JPU telah dinyatakan lengkap P21 baik persyaratan formil maupun materielnya telah terpenuhi dengan baik sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) oleh penyidik Kepolisian Sektor Alas.

Sehingga secara otomatis dengan telah dinyatakan P21, maka penyidik Kepolisian diharapkan segera melimpahkan berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti, sehingga perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga dijelaskan, Fajrin Nurmansyah, SH., MH, Jaksa yang dipercayakan menangani kasus tersebut kepada awak media, menyatakan kalau kasus penganiayaan berat di Alas itu persyaratan formil maupun materielnya dinyatakan sudah lengkap (P21), termasuk hasil rekonstruksi ulang dan tambahan sejumlah pasal pidana berlapis sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) telah dilengkapi dengan baik, tukasnya.

Setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap P21, maka tentu berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti paling tidak pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, agar kasus penganiayaan berat di Alas itu dapat segera dituntaskan pembuatan surat dakwaannya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga dapat diproses hukum melalui persidangannya di Pengadilan, cetus Jaksa Fajrin. (IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)