SUMBAWA, Infoaktualnews – Kasus ITE yang menimpa oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar Aan Gaithan (GHC) telah digelar di pengadilan negeri Sumbawa. Pada sidang kedua kali ini ada yang unik.
Dimana yakni disaat hakim memerintahkan oknum Anggota DPRD tersebut untuk meminta maaf kepada korban yakni Sudirman,S,Ip. Namun hal tersebut ditolak oleh GHC.
Sidang kedua kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen SH MH dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Reno Hanggara SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Heri Trianto.
Kendati ketika terdakwa GHC ditawari hakim dua kali agar dapat meminta maaf kepada saksi korban Sudirman S.IP, justru GHC menolaknya dengan mentah-mentah dan tidak mau meminta maaf, bahkan seluruh keterangan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hendra, SS., SH, dan Rika Ekayanti, SH., MH, juga ditolaknya.
Awalnya, untuk membuktikan dakwaannya tim JPU mengajukan empat orang saksi di persidangan masing-masing saksi korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan (Independen) Sumbawa Bersinar Nomor Urut (3), dan tiga orang tim sukses paket Sumbawa Bersinar yakni Indriani, Sudarli dan Edi Susanto.
Dimana sebelum keempat saksi memberikan keterangan kesaksiannya terlebih dahulu diambil sumpahnya lantas saksi korban Sudirman S.IP dkk secara bergantian langsung memberikan keterangan kesaksiannya dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun tim JPU.
Diketahui, Sudirman S.IP mantan Komisioner KPU Sumbawa tiga periode inipun secara gamblang mengungkapkan tentang kronologis dari kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) terhadap dirinya yang ketika itu menjadi Calon Wakil Bupati Sumbawa dari paket Sumbawa Bersinar itu.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh terdakwa GHC oknum anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu yang memposting pernyataan dengan mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik korban melalui akun Facebook “Aan Gaitan” pada 2 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 11.35 Wita, sehingga keesokan harinya 3 Oktober 2020 pihaknya didampingi kuasa hukumnya Advocat Surachman MD, SH.,MH, menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,”ungkapnya, Kamis (3/6).
Adapun isi posting Facebook yang dibuat terdakwa GHC melalui akun FB-nya itu terang Sudirman, yakni Mari Cerdas!!!!! Rekam jejak itu bisa dilihat dari LHKPN nya para calon kada… Haji Mo 32 tahun menjadi Birokrat sejati, Camat, Kadis, Sekda dan Wakil Bupati hartanya hanya 1,7 M. Mungkin beliau adalah mantan Sekda dan Wakil Bupati termiskin di Indonesia.
Ini tanda beliau orang lurus, cobaan fulus tak membiusnya dalam dimensi kertas. Amanah rakyat betul2 ia jaga demi mewujudkan mimpi2nya untuk kejayaan dan kesejahteraan tana kelahirannya. Ibu Novi juga sebagai seorang pimpinan UTS dan Adik biologis dari Gub NTB terpilih, serta istri seorang petinggi birokrasi berpengalaman, LHKPNnya hanya ada diangka 1,5 M.
Benar2 pasangan yang membuat saya kehabisan kata2…. Beda tuh ama calon yang katanya selalu bilang rekam jejak, gak bisa beli partai, yang selalu bilang ada mahar politiknya. LHKPNnya sendiri mendekati 12 M, angka yang buat saya geleng2 kepala untuk seorang mantan komisioner KPUD Kabupaten sumbawa, Semoga aja dapatnya lurus.
Oleh karena itu, Kata Sudirman dengan pernyataan yang disampaikan GHC melalui akun facebooknya itu dilakukan pada tahapan kampanye dan dinilai melakukan kampanye hitam (Black Champaign) sekaligus melakukan pencemaran nama baik terhadap diri saya.
Lanjutnya, ia menyatakan dengan hal tersebut membuat tim sukses, tim pemenangan dan sukarelawan tim Sumbawa Bersinar sangat keberatan. Sehingga kamipun terpaksa melaporkan kasusnya kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa untuk diproses sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Papar mantan komisioner tiga periode itu.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah terdakwa GHC pernah datang untuk meminta maaf kepada saksi korban. Sudirman menjawabnya sejak kasus tersebut terjadi hingga sekarang ini yang bersangkutan tidak pernah datang meminta maaf.
Meskipun, dirinya secara pribadi memaafkan yang bersangkutan, sehingga hakimpun menawarkan kepada terdakwa GHC agar dapat meminta maaf langsung didepan persidangan dan bahkan hakim sempat menegur terdakwa GHC yang duduk tidak sopan di kursi terdakwa.
Namun ditolak GHC dan bahkan saat menjelang proses persidangan ditutup, hakim kembali untuk kedua kalinya menawarkan agar GHC dapat meminta maaf kepada korban, tetapi lagi-lagi GHC menolak dan tak mau meminta maaf kepada saksi korban, dan tentu sikap ini akan menjadi catatan tersendiri bagi hakim.
Pemeriksaan empat saksi dianggap cukup, akhirnya sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan Kamis 10 Juni 2021 mendatang.
Sidang ketiga nantinya untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU mengajukan sejumlah saksi ahli Pada sidang mendatang, ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Jaksa Hendra SS, SH., kepada awak media usai sidang.
Dan rencananya akan mengajukan sejumlah ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli laboratorium forensik di persidangan secara langsung (Offline). tungkasnya. (IA-Dy/Tim)