Upz!, Ganti Rugi Tanah Jalan Lingkar Utara Alas 20,5 Miliar Lebih

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Agar pembangunan jalan alternatif baru berupa akses jalan lingkar utara Alas sepanjang belasan kilometer dapat direalisasikan pembangunan kedepannya.

Maka Pemda Sumbawa harus terlebih dahulu membebaskan sekitar 125 bidang lahan tanah milik warga masyarakat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut. Adapun total nilai anggaran yang disiapkan melalui APBD Sumbawa sesuai dengan hasil perhitungan tim Appraisal mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih) dan sebagian diantaranya telah dituntaskan pembayaran ganti kerugiannya kepada pemilik tanah yang berhak sejak tahun 2018 lalu.

Menyikapi hal tersebut saat ditemui awak media, Kamis (3/6) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Drs. H Burhanuddin, MT., menyatakan bahwa, kalau proses pembayaran ganti kerugian atas lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan jalan lingkar utara Alas itu sejauh ini dinilai tak ada masalah. dan bahkan pihaknya telah menandatangani persetujuan bagi pembayaran sejumlah lahan tanah milik masyarakat di Kecamatan Alas itu secara bertahap dan kini sedang dalam proses pencairannya untuk anggaran tahun 2021 ini.

“Kami telah menandatangani berkas usulan pencairan anggaran bagi pembayaran ganti rugi lahan tanah pembangunan jalan lingkar utara Alas tersebut Rabu kemarin,” kata Haji Bur akrab pejabat low profil ini disapa.

Sesuai dengan alokasi anggaran daerah yang tersedia pada APBD Sumbawa tahun 2021 ini, dengan sistem pembayarannya langsung dimasukkan kedalam rekening masing-masing pemilik tanah yang berhak, tukasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Plt Kabid Pertanahan Dinas PRKP Kab Sumbawa Surbini, SE.,MM, Menjelaskan bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan jalan lingkar utara di Kecamatan Alas tersebut sejauh ini telah berproses sejak tahun 2018 lalu.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan lembaga independen (Appraisal) ada 125 bidang dengan luas lahan mencapai total 147.910 M2 yang mendapat ganti kerugian dengan nilai total dana APBD Sumbawa yang harus disiapkan mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih).

Adapun jumlah bidang tanah yang sudah dilakukan ganti kerugian sebanyak 119 bidang dan 6 bidang yang sedang dalam proses, dengan jumlah bidang yang sudah tuntas sebanyak 42 bidang. Masih kata Surbini, dengan pembayaran ganti kerugian tahap pertama (2018) sebesar Rp 6 Miliar, tahap kedua (2019) Rp 7,5 Miliar, tahap ketiga (2020) Rp 799.999.999, sedangkan untuk pembayaran tahap keempat (2021) mencapai sekitar Rp 6.223.484.800 (sekitar Rp 6,2 Miliar lebih).

Kendati juga ia mengatakan bahwa ada sekitar 66 bidang yang sudah berproses pembayarannya tahun 2021 ini dengan jumlah anggaran pembayaran ganti kerugiannya mencapai sekitar Rp 4,1 Miliar. kata Surbini

Sedangkan sisanya sedang berproses, sebab masih ada kendala kelengkapan administrasinya, akan tetapi diupayakan untuk segera dituntaskan, dan kalaupun nanti ada yang masih bermasalah. maka sesuai dengan ketentuan dana ganti kerugian tanah dimaksud akan dilakukan konsinyasi (dititipkan) di Pengadilan, pungkas Surbini.(IA-aM*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)