Sumbawa, Infoaktualnews.com – Terkait persoalan kasus ITE Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang melibatkan terdakwa GHC, kembali berlangsung secara terbuka (Offline) pada hari Kamis (10/6). Dimana sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH.,MH, dengan Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita,SH.,MH, Reno Hanggara, SH, dan dimapingi Panitra pengganti Heri Trianto.
Adapun agenda untuk memberikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa yang diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH., MH, mengajukan ahli bahasa. usai disumpah sesuai dengan keahliannya Dr. Adnan ahli bahasa dari Universitas Samawa ketika menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun tim JPU.
Terutama berkaitan dengan cuitan status postingan terdakwa GHC dalam akun facebooknya “Aan-Gaitan” pada 2 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 11.35 Wita, dengan pernyataannya yang dinilai mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik saksi korban Sudirman S.IP Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan (Indeenden) Sumbawa Bersinar Nomor Urut (3).
Sehingga terkait postingan tersebut, membuat Sudirman didampingi kuasa hukumnya Surachman MD, SH.,M, menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian pada 3 Oktober 2020. dan jika dilihat dari segi etika bahasa dinilai sangat merugikan korban, apalagi saat itu dimasa tahapan kampanye Pilkada Sumbawa.
Lanjutnya, apalagi ketika menelaah kalimat akhir dari postingan GHC yakni – “Beda tuh ama calon yang katanya selalu bilang rekam jejak, gak bisa beli partai, yang selalu bilang ada mahar politiknya. LHKPNnya sendiri mendekati 12 M, angka yang buat saya geleng2 kepala untuk seorang mantan komisioner KPUD Kabupaten semata. Semoga aja dapatnya lurus,” Doktor Adnan menilai pernyataan tersebut seakan-akan apa yang didapat oleh saksi korban (Sudirman S.IP) itu tidak benar (Ilegal), tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan ahli bahasa Doktor Adnan, terdakwa GHC ketika dimintakan tanggapannya atas keterangan ahli oleh Majelis Hakim, ia tidak banyak berkomentar dan menyatakan tidak tahu.
Sehingga sidangpun dianggap cukup dan majelis hakimpun mengetuk palu sebagai pertanda sidang berakhir. kendati demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU mengajukan tiga saksi ahli lainnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS.,SH, usai sidang kepada awak media, Kamis (10/6) menyatakan bahwa, pada sidang kamis pekan depan, tim JPU akan mengajukan tiga ahli lainnya kedepan persidangan yakni ahli pidana, ahli ITE dan ahli laboratorium forensik.
Sehingga pekan depan diharapkan pemeriksaan seluruh saksi terkait dan ahli dapat dituntaskan sesuai dengan jadwal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa serta berikutnya pembacaan tuntutan tim Jaksa, ujarnya.(IA-06)