Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Rapat paripurna DPRD Sumbawa digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (14/6). Dimana Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Abdul Rofiq SH., Drs. Mohammad Anshori, Nanang Nasirudin, SAP., Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Forkompinda yakni kepala kejaksaan negeri Sumbawa,Dr. Adung Sutranggono SH.,Kepolisian Resort sumbawa dan Sekretaris Derah Drs. H. Hasan Basri, MM., bersama kepala OPD.
Rafiq menyampaikan bahwa, Berdasarkan pasal 49 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah mengamanatkan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh DPRD Sumbawa.
Oleh karenanya, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan komisi telah membahas ranwal tersebut serta disepakati untuk digelar Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang rancangan awal RPJMD kabupaten Sumbawa tahun 2021- 2026.
Ketua DPRD juga memberikan kesempatan kepada Bupati Sumbawa untuk menjelaskan Ranwal RPJMD tersebut.
Sementara itu, Bupati mengingatkan bahwa, sesuai dengan perundang-undangan, paling lambat enam bulan sejak dilantik RPJMD harus sudah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah termasuk penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih.
“Paripurna hari ini merupakan bagian dari proses menuju penetapan peraturan daerah tersebut,” ungkap Haji Mo sapa akrabnya Bupati Sumbawa ini.
Dalam menyiapkan dokumen yang strategis tersebut Pemerintah Daerah telah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD dan hasilnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama demi mendapatkan kualitas dokumen perencanaan yang mampu menjawab harapan masyarakat dan sekaligus memenuhi kewajiban tugas pemerintahan di daerah.
Sesuai ketentuan dalam Permendagri 86 tahun 2017 rancangan awal RPJM harus disepakati bersama kepala daerah dan DPRD untuk dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Proses penyusunan rancangan awal RPJMD dilakukan dengan menggunakan pendekatan yaitu teknokratis partisipatif top-down dan bottom-up pendekatan politik dan pendekatan partisipatif” uraiannya
Dalam pendekatan teknokratis penyusunan dilakukan dengan sejumlah metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif dan terukur. Adapun dalam pendekatan partisipatif penyusunan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder berdasarkan relevansi kesetaraan dan keterwakilan semua kelompok sehingga tercipta konsensus dalam perumusan isu dan permasalahan perumusan tujuan strategi kebijakan dan program.
Sedangkan dalam pendekatan top-down dan bottom-up ini juga mempertimbangkan rancangan rencana kerja 5 tahun perangkat daerah sesuai tugas fungsi masing-masing serta menyelaraskannya dengan rencana pemerintah pusat dan pemerintah provinsi termasuk mempertimbangkan semua ketentuan teknis yang berlaku titik dengan pendekatan ini. Maka tujuan sasaran strategi kebijakan umum dan program yang disiapkan dalam rancangan awal ini merupakan hasil sinkronisasi dengan perencanaan vertikal dan horizontal. paparnya.
Pendekatan terakhir yaitu pendekatan politis merupakan upaya melakukan padu – padan dan padu – serasi antara program pembangunan yang ditawarkan melalui proses politik dalam pemilihan kepala daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari perencanaan penatausahaan sampai ke tahap pertama jawaban.
Dengan ke-4 pendekatan tersebut RPJMD nantinya diharapkan dapat memenuhi harapan bersama yang realistis untuk dilaksanakan mudah dipantau terukur dalam evaluasi dan transparan dalam pelaporannya nanti.
Dari aspek substansi yang terkandung dalam rancangan awal RPJMD ini dapat disampaikan secara garis besar sebagai berikut sebagai gambaran ideal harapan bersama visi pembangunan Bupati Sumbawa 5 tahun kedepannya adalah terwujudnya Sumbawa gemilang yang berkeadaban.
PT gemilang yang berhadapan tersebut dalam upaya pencapaian nya dijabarkan dalam 5 misi, 5 tujuan, 21 sasaran. sasaran yang pengukuran dan pemantauan nya dilakukan melalui 15 indikator tujuan utama dan 26 indikator kinerja daerah.
Adapun 5 misi pembangunan daerah yang secara teknis akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait adalah :
1. Sumbawa sehat dan cerdas
2. Sumbawa sejahtera dan mandiri
3. Sumbawa bersih dan melayani
4. Sumbawa aman dan berbudaya
5. Sumbawa tangguh dan berkelanjutan
Pelaksanaan 5 misi tersebut tentunya membutuhkan ketersediaan sumber daya sehingga dalam dokumen telah mencantumkan kerangka pendanaan indikatif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Meski bersifat negatif namun perhitungan kemampuan daerah telah mempertimbangkan potensi masa depan sehingga bukan hanya berdasarkan kecenderungan pencapaian 5 tahun sebelumnya. Dengan demikian kita memiliki gambaran potensi nyata untuk membiayai program yang direncanakan selama 5 tahun mendatang.
Secara teknis rancangan rpjmd juga membuat target pencapaian kinerja dari setiap sasaran dan bidang urusan pemerintahan beserta perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsi. Ruangan indikator makro kinerja daerah dimaksudkan sebagai penyelarasan dengan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh gubernur indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi tingkat kemiskinan indeks pembangunan manusia dan tingkat pengangguran terbuka.
“Pencapaian kinerja makro ini kami sadari merupakan andil bersama multi sektor dan multipihak sehingga secara teknis dan kelembagaan masyarakat kan integrasi program antar sektor dalam dokumen perencanaan tahunan nantinya.
Dukungan dari DPRD akan menjadi salah satu faktor penentu yang strategis bagi terbangunnya sinergi dan integrasi multisektor multipihak.
Dengan menyadari bahwa pelaksanaan dan pencapaian target yang dituangkan bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota Sumbawa tetapi juga tanggung jawab dan peran semua pemangku kepentingan maka semua pemangku kepentingan selayaknya mengetahui dan memahami substansi rpjmd ini oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan segera sosialisasikan rancangan rpjmd ini kepada semua pemangku kepentingan. Jelas Bupati
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama kita capai hari ini maka pemerintah akan segera menyampaikan dan mengkonsultasikan rencana awal ini ke gubernur. Tingkat waktu penyampaian ke gubernur adalah paling lama 50 hari sejak pelantikan kepala daerah yang jatuh pada tanggal 16 juni mendatang sehingga kesepakatan bersama hari ini sangat krusial dalam upaya bersama kita untuk mematuhi tata kelola perencanaan pembangunan daerah.
Hasil konsultasi dan rekomendasi dari gubernur nantinya akan menjadi bahan untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan awal dan dengan memperhatikan masukan pemangku kepentingan dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah rpjmd yang dijabarkan pertengahan bulan Juli mendatang.
Muara dari keseluruhan proses tersebut adalah pembahasan rancangan dan penetapan peraturan daerah tentang rpjmd yang sesuai ketentuan Allah dapat kita selesaikan bersama paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah atau sekitar bulan Oktober mendatang.
Dengan dukungan DPRD dan komunikasi intensif antar lembaga kali menyakini bahwa keseluruhan rangkaian tahapan ini dapat diketahui dengan baik.
“Marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan Allah agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin dalam mengemban amanat rakyat untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara demi kemajuan tahu dan tanah samawa yang kita banggakan bersama, pungkas Bupati.
Diakhir sidang dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Sumbawa dan dan Pimpinan DPRD Sumbawa. Atas rancangan awal RPJMD kabupaten Sumbawa 2021-2026. (IA-AR*)