Sumbawa, Infoktualnews.com – Dihadapan sidang Offline yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH.,MH, dengan Hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH., MH, dan Tono Hanggara, SH., didampingi Panitera Pengganti Rabind Ranath Tagore, SH yang berlangsung, Kamis (17/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Fajrin Nurmansyah, SH.,M.Hum, mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa lelaki berinitial GA selama 7 (tujuh) tahaun penjara potong tahanan, dengan sjeumlah barang bukti berupa tombak, kapak dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sebab dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri (penganiayaan berat) sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan pidananya dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait khususnya saksi korban Muh Saleh ABD dan istrinya, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka Jaksa Fajrin sangat yakin kalau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa GA sebagaimana tercantum didalam dakwaan primer telah terbukti adanya secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penganiayaan berat terhadap korban Muh Saleh ABD itu terjadi pada September 2020 lalu di TKP sebuah persawahan di Kecamatan Alas yang melibatkan pelaku (terdakwa) lelaki berinisial GA, dengan cara ketika itu pelaku sengaja datang ke TKP untuk mencari korban dengan membawa sejumlah senjata tajam berupa tombak dan kapak.
Bahkan terungkap dipersidangan terdakwa juga membawa bahan bakar minyak (BBM) hendak membakar mobil milik korban, namun beruntung saat korek gas hendak dinyalakan beberap kali ternyata tidak mau menyala. Sehingga saat terdakwa bertemu korban langsung menerjang korban dengan tombak dan kapak ke sejumlah tubuh korban membuat korban jatuh tersungkur bersimbah darah dengan kondisi harus menanggung cacat tetap seumur hidup.
Terdakwa yang dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim atas tuntutan jaksa, hanya bisa pasrah meminta agar dapat dihukum dengan ringan dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Akhirnya sidangpun ditutup dan ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim melakukan musyawarah atas putusan pidana yang pantas diberikan kepada terdakwa. (IA-06)