Sumbawa, Infoaktualnews.com – Pokja Pemilihan 2 Pengadaan Barang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Sumbawa telah mengumumkan perusahaan pemenang lelang tender atas pengadaan bibit ternak sapi bali betina Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Sumbawa senilai Rp 7.823.200.000 (sekitar Rp 7,8 Miliar lebih) tahun anggaran 2021 ini awal Juni lalu.
Diketahui, atas nama CV Dewa Andini Sumbawa dengan nilai penawaran sebesar Rp 7.769.133.680 (sekitar Rp 7,7 Miliar lebih) urutan kedua dengan nilai point 95,23, justru diduga bermasalah sebagai akibat ada sejumlah persyaratan teknis yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan. Sehingga membuat CV Jawara Ternak Nusantara asal Sumenep Madura Jawa Timur (urutan pertama) mengajukan keberatan (sanggahan) kepada Pokja setempat.
Sementara itu, Direktur CV Jawara Ternak Nusantara Sumenep Madura Jawa Timur Aji Firdaus melalui kuasanya Guntur mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pokja Pemilihan 2 Pengadaan Barang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Sumbawa dalam menentukan pemenang tender pengadaan bibit ternak jenis sapi bali betina dengan tinggi 100 Cm tersebut pada Disnakeswan Sumbawa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. bahkan dengan menetapkan pemenang tender perusahaan yang berada di urutan kedua, padahal diketahui ada persyaratan teknis yang tidak dipenuhi, ujarnya pada awak media di hotel kaloka, Malam (17/6).
Perusahaan kami CV Jawara Ternak Nusantara, terang Guntur mengajukan penawaran sebesar Rp 7.576.800.000 (sekitar Rp 7,5 Miliar lebih) berada diurutan pertama dengan point 81,19. namun kenyataannya panitia tender (Pokja Pemilihan 2) justru mengumumkan pemenangnya adalah CV Dewa Andini dengan nilai penawaran Rp 7.769.133.680 (sekitar Rp 7,7 Miliar lebih) berada di urutan kedua dengan skor point 92,23, atas dasar itu kamipun mengajukan keberatan (sanggahan) 4 Juni 2021 lalu.
lanjutnya, ia juga mempertanyakan soal persyaratan teknis yang tercantum didalam LDK itu jelas bahwa perusahaan harus memiliki tempat penampungan ternak berupa lahan seluas 0,5 Ha, dimana CV Jawara Ternak Nusantara telah memenuhi persyaratan tersebut sesuai dengan bukti perjanjian sewa pakai lahan. Sementara CV Dewa Andini mengajukan bukti kepemilikan lahan atas nama Direkturnya seluas 569 M2 plus dukungan areal lahan lain atas nama sertifikat orang lain seluas 19.648 M2 tanpa bukti sewa lahan justru dimenangkan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, tentu kami sangat dirugikan mengingat seluruh persyaratan teknis telah terpenuhi, namun kenyataannya sanggahan kami ditolak dengan mentah oleh Pokja Pemilihan 2, dengan alasan bahwa persyaratan teknis dari CV Dewa Andini yang dimenangkan itu telah memenuhi syarat dukungan. karena itu dalam waktu dekat ini kami akan menempuh upaya hukum lain melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar masalah tender pengadaan bibit ternak sapi bali Disnakeswan tersebut dapat diusut tuntas, sebab kami menilai ada unsur perbuatan melawan hukum didalamnya,” papar Guntur.
Hal senada juga dikatakan Ketua LSM Gempur Sumbawa Hamzah kepada awak media, bahwa tindakan Pokja Pemilihan 2 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumbawa itu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pihaknya sangat setuju jika persoalan tender pengadaan bibit ternak Disnakewan Sumbawa dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, ujarnya. (IA-06)