News  

Upz! Tiga Ahli Nilai GHC Bersalah Dalam Kasus ITE

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Sidang kali keempat yang terbuka untuk umum (Offline) atas kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan terdakwa lelaki GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa, yang berlangsung diruang sidang Candra, Kamis (24/6) dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Ricki Zulkarnaen, SH., MH, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH.,MH, dan Reno Hanggara, SH., didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto.

Sidang kali ini, semakin menarik karena tiga orang hali yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH.,MH, menilai perbuatan terdakwa GHC bersalah dalam kasus ITE tersebut.

Untuk membuktikan dakwaannya tim JPU kembali mengajukan tiga saksi ahli yakni Dr Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Samawa (UNSA) kedepan persidangan. sedangkan dua ahli lainnya Dr Bambang Pratama, SH., MH, ahli ITE dari Uniersitas Bina Nusantara Jakarta dan Rujit Kuswinoto SH ACE CHFI ECSA CCPA ahli forensik (keterangannya dibacakan Jaksa).

Dimana Doktor Lahmuddin Zuhri dalam inti keterangannya sebagai ahli pidana menilai postingan yang disampaikan oleh terdakwa GHC melalui media sosial Facebook dengan akun “Aan Gaitan” itu terdapat unsur pidananya.

Begitu pula keterangan dua ahli lainnya ahli ITE Doktor Bambang dan ahli forensik Rujit Kuswinoto justru menilai postingan GHC lewat akun Facebooknya “Aan Gaitan” tersebut sebagaimana dimaksud didalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah dapat terpenuhi sesuai dengan sejumlah alat bukti yang telah diteliti dan diperiksa secara seksama, cermat dan intensif.

Terdakwa GHC sendiri ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas keterangan ahli justru menolak keteranga ahli yang dibacakan Jaksa.

Kendati demikian, ketika giliran GHC diperiksa sebagai terdakwa justru mengakui postingan yang telah dilakukan melalui akun Facebook “Aan Gaitan” miliknya itu dan saat itu masih dalam tahap kampanye, dengan tujuan postingan dimaksud untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang didukungnya. Sedangkan terkait soal data LHKPN milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam Pilkada Sumbawa itu diakui diperoleh dan dilihat di KPU Sumbawa pada saat dirinya ikut mengantar Paslon yang didukungnya mendaftar di KPU, dan soal ada kalimat yang menyinggung paslon lainnya itu diakui adalah khayalan darinya.

Oleh Karena itu, pemeriksaan ahli dan terdakwa GHC dianggap cukup, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan tuntutan pidananya.

Sementara itu, usai sidang Jaksa Rika Ekayanti saat ditemui awak media, menyatakan bahwa, kalau pemeriksaan sejumlah saksi terkait termasuk seluruh saksi ahli telah tuntas dilakukan.

Dan terkait dengan rencana tuntutan (Rentut) sesuai dengan SOP. Maka akan diajukan terlebih dahulu dengan meminta persetujuan Kejati NTB, mengingat kasus ITE ini mendapat perhatian publik, tukasnya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)